www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Kasus Korupsi BPNT

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Covid-19.

Sebanyak 14 (empat belas) orang dari 3 Kabupaten di Sulsel, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp. 20 miliar rupiah.

Dalam keterangannya, Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel Kompol Fadli mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan 14 (empat belas) orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BPNT Covid-19.

“Untuk tahap pertama, sebanyak 14 orang dari 3 kabupaten di Sulsel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga daerah itu adalah Kabupaten Sinjai dengan 4 tersangka, Kabupaten Bantaeng 4 tersangka, dan Kabupaten takalar 6 tersangka,” ungkapnya dihadapan awak media, Selasa (20/12/2022).

Lanjut Kompol Fadli menjelaskan, bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan adanya tersangka baru dalam kasus itu.

“Kami masih terus lakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka-tersangka lain,” jelasnya.

Dari ke-14 tersangka itu Fadli menuturkan, bahwa mereka masing-masing memiliki peran yang berbeda-beda.

“Perannya beda-beda, ada yang sebagai koordinator daerah, suplayer, ketua TSU dan pimpinan perusahan PT atau CV yang merupakan rekanan yang berperan sebagai penyedia barang,” terangnya.

Para tersangka itu juga melakukan korupsi dengan modus yang berbeda-beda pula.

“Modusnya juga beda-beda, ada yang Mark-up anggaran, kurangi index, dan ada yang menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos RI).

Bahkan menurutnya, ada yang di total los oleh BPK sehingga kerugian negara cukup besar mencapai Rp. 20 miliar rupiah untuk 3 (tiga) daerah.

“Jadi untuk sementara baru 3 (tiga) daerah ini yang keluar hasil auditnya dari BPK, namun tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain karena kami terus melakukan pengembangan dalam kasus ini” tutur perwira berpangkat 1 (satu) bunga melati di pundaknya itu.

Ia menambahkan, untuk daerah lain dan Kota Makassar sendiri masih dalam proses.

“Kami masih mengunggu hasil audit dari BPK untuk melakukan tindakan selanjutnya, jadi masyarakat perlu mengetahui bahwa Polda Sulsel bukan tidak memproses atau lambat dalam menanggapi laporan laporan yang di terima. Namun, kami perlu waktu karena kami menunggu hasil audit dari BPK,” tandasnya.

“Dan untuk Para tersangka ini di jerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang tindak pidana pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy