5 Kajari Di Sulsel Dimutasi, Berikut Daftarnya
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pergeseran di tingkat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia kembali terjadi. Sebanyak 92 Kajari yang dimutasi, 5 (lima) diantaranya di Sulsel.
Putusan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-498/C/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Republik Indonesia.
Adapun 5 (lima) Kejari di Sulsel tersebut yang di mutasi diantaranya :
• Kajari Wajo
• Kajari Luwu
• Kajari Enrekang
• Kajari Pinrang dan
• Kajari Gowa.
Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung Burhanudin. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy