www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

JPU Tuntut 8 Tahun Lima Terdakwa Dugaan Korupsi Proyek Pipa di Palopo

MAKASSAR — Sidang Virtual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Makassar menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pipa di Palopo, Selasa (1/12/2020).

Saat sidang virtual, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melayangkan tuntutan delapan tahun penjara kepada lima orang yang dinyatakan sebagai terdakwa.

Mereka yang menjadi terdakwa, yakni Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hamsyari dan Anshar Dachri sebagai Kelompok Kerja (Pokja), dan Direktur PT Perdana Cipta Abdipertiwi Bambang Setijowidodo.

Sidang yang berlangsung pada pukul 12.00 Wita, di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Muh Yusuf Karim, Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani dan Rostansar.

kasus yang melilit kelima terdakwa adalah dugaan korupsi proyek pembangunan instalasi pengolahan air atau ipal di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Telluwanua, serta pengadaan dan pemasangan jaringan pipa, juga di Telluwanua.

Anggaran proyek yang menggunakan APBD Palopo 2016 dikelola oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya.

Anggaran pembangunan ipal Rp 9,9 miliar dan pengadaan dan pemasangan jaringan pipa Rp 4,4 miliar ini ditemukan oleh BPK. Dimana, kerugian negara mencapai Rp 5,5 miliar rupiah. (*)