Kejati Sulsel Eksekusi Kasus Korupsi 94 Sepanjang 2020
MAKASSAR — Sepanjang tahun 2020, Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Roch Adi Wibowo menyebut Kejati Sulsel menyelamatkan kerugian negara mencapai, Rp 3.344.875.579.
Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) mengklaim telah mengeksekusi sebanyak 94 perkara korupsi sepanjang tahun 2020.
Eksekusi ini, baik terpidana maupun barang bukti atau aset milik terpidana perkara tersebut.
Roch Adi Wibowo menyebutkan, yang sudah penuntutan terdapat 69 kasus. Para terpidana ini juga sementara menjalani proses penahanan.
“Kami mengeksekusi perkara korupsi sebanyak 94 perkara. Kasus-kasus ini juga terdapat kasus lama, yang terpidananya sempat jadi buronan,” kata Roch Adi Wibowo, pada Kamis 10 Desember 2020.
Selain itu, sepanjang tahun 2020 ini, Kejati Sulsel juga menangani kasus dalam tahap penyelidikan mencapai 75 kasus. Sementara yang telah masuk dalam tahap penyidikan telah mencapai 39 kasus. (*)