www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Alih Fungsi Lahan, PHLH Menduga Pemerintah dan Oknum Pengusaha Kawasan Pergudangan 88 Patte’ne, “Main Mata”

JEJAKHITAM.COM (MAROS) – Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup (PHLH) Sulawesi Selatan, menyoroti soal pengalih fungsian lahan pro aktif dan non pro aktif di wilayah kawasan pergudangan Patte’ne, Kelurahan Pa’bentengang, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, yang diduga tidak sesuai mekanisme dan sarat indikasi manipulasi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Koordinator investigasi PHLH, Armin Setia Budi, kepada media JejakHitam.Com, Minggu (12/06/2022) malam.

Menurutnya, pengalih fungsian lahan di wilayah tersebut diduga tidak berdasarkan aturan yang berlaku dan kuat dugaan ada indikasi main mata antara oknum pengusaha dan pihak instansi terkait.

“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan, kuat dugaan adanya penyimpangan dan indikasi main mata antara pengusaha kawasan pergudangan 88 Patte’ne inisiaL RG dan instansi terkait, dalam hal pengalih fungsian lahan pro aktif dan non pro aktif. Sementara diketahui bersama, di wilayah itu banyak sawah dan tambak,” ungkap Armin dalam keterangannya.

Armin menuturkan, bahwa pihaknya telah mencoba mempertanyakan hal itu ke Dinas Perizinan terkait izin alih fungsi lahan. Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maros, untuk mengecek nilai objek pajak lahan yang telah beralih fungsi itu.

“Kami sudah mencoba tanyakan ke Dinas Perizinan terkait izin pengalih fungisian lahan, namun tidak di respon. Kami juga sudah datangi kantor Dispenda untuk mengecek nilai objek pajaknya, tapi lagi-lagi tidak di tanggapi. Ini ada apa dengan pemerintah, kenapa pada diam saat kami tanyakan?,” pungkasnya.

Atas dasar itu, PHLH menarik kesimpulan, bahwa ada kejanggalan dan indikasi main mata dalam proses alih fungsi lahan di wilayah tersebut, yang melibatkan oknum dari instansi pemerintah dan oknum pengusaha pergudangan 88 Patte’ne Marusu, inisial RG.

Armin menegaskan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas persoalan pengalih fungsian lahan di kawasan pergudangan Patte’ne, yang diduga kuat tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.

“PHLH akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, sampai ada kejelasan terkait proses pengalih fungisan lahan di wilayah itu. Dan kami juga tegaskan, bagi pihak yang coba ingin bermain-main dalam persoalan ini, kami pastikan akan berantas hingga akarnya,” tegasnya.

Hingga berita ini dilayangkan, pihak pengelola kawasan pergudangan 88 Patte’ne Marusu, belum berhasil di konfirmasi. (*)

 

Penulis : Budhy