www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Awal Juli BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Berikut Penjelasan DJSN

JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan uji coba penerapan BPJS Kelas Standar pada Juli 2022 di 18 rumah sakit vertikal atau rumah sakit milik pemerintah.

Hal itu diungkapkan oleh anggota DJSN Asih Eka Putri, dalam keterangan resminya.

Asih mengatakan, bahwa payung hukum dalam menerapkan BPJS Kelas Standar adalah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) Pasal 19.

“Pelaksanaan Pasal 19 itu bertransisi, pada 2014-2019 belum terlaksana, 2019-2022 diberi waktu dengan Perpres 64 Tahun 2020,” jelas Asih, dikutip dari laman CNBC Indonesia, Sabtu (11/06/2022) kemarin.

“Tadinya kan memiliki 3 kelas rawat inap, ini kompromi di transformasi 2004-2014, sekarang dalam rangka melaksanakan konsisten prinsip asuransi sosial dan ekuitas tadi, dan diatur UU SJSN. Maka pengaturan kelas rawat inap berdasarkan besaran iuran kelas 1, 2, 3 akan kita akhiri,” lanjut Asih.

Asih mengungkapkan, bahwa implikasi tarif di rumah sakit tidak akan mengikuti perbedaan kelas rawat inap yang sebelumnya. Tarifnya pun mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan Kelas Standar.

Adapun penerapan BPJS Kelas Standar, masih akan menunggu revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018.

“Jadi, kita menunggu diterbitkannya perubahan Perpres No. 82 tahun 2018, sebagai dasar hukum untuk melaksanakan rawat inap kelas standar jaminan kesehatan nasional,” pungkas Asih.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, alasan lain mengapa kelas rawat inap BPJS Kesehatan diubah adalah untuk mencegah kembali terjadinya defisit. Sebab, nantinya iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi satu nilai.

Menurutnya, saat ini pemerintah terus mendorong agar keuangan BPJS Kesehatan tidak lagi mengalami defisit seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dengan penerapan kelas tunggal atau standar ini nantinya cakupan layanan juga menjadi luas.

“Kita tidak mau BPJS defisit, harus positif. Jadi bisa mengcover rakyat lebih luas dengan layanan standar,” kata Budi, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, dengan kelas standar ini nantinya pemerintah bersama dengan BPJS Kesehatan akan melihat jenis layanan yang selama ini diberikan. Kemudian akan dikendalikan atau dikurangi untuk biaya layanan dengan potensi biaya yang terlalu mahal.

Dengan demikian, nantinya peran Puskesmas akan dimaksimalkan tidak hanya melakukan tindakan skrining tahap awal, tetapi juga bisa melakukan tindakan promotif dan preventif. Langkah ini diharapkan bisa meminimalisir anggaran yang tidak terlalu penting.

Selain itu, dengan skrining lebih ketat dan tindakan yang bisa dilakukan Puskesmas, maka peserta BPJS Kesehatan yang diberikan rujukan betul-betul yang membutuhkan layanan dan penanganan yang lebih baik. (*)

Penulis  : Budhy
Sumber : NKRIPOST/CNBC