Kisruh Musda KNPI Sulsel, Ryano : Yang Sah di Balai Manunggal
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Muhammad Ryano Pandjaitan, memberikan putusan atas kisruh panjang Rapat Pimpinan Daerah (Rapimpurda) dan Musyawarah Daerah (Musda) ke-XVI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurutnya, Rapimpurda dan Musda ke-XVI yang sah adalah di Balai Prajurit Manunggal, bukan yang digelar di Hotel Horison.
Keputusan itu disampaikannya secara langsung setelah menganalisa secara menyeluruh terkait dinamika panjang yang terjadi pasca pelaksanaan Rapimpurda dan Musda KNPI ke-XVI Sulawesi Selatan yang berlangsung pada 8–9 Desember 2025 lalu.
“DPP KNPI secara organisasi menyatakan hanya mengakui Rapimpurda dan Musda lanjutan yang dipimpin langsung oleh DPP KNPI yang dilaksanakan di Balai Prajurit Manunggal sebagai forum yang sah dan legal,” kata Ryano melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).
Ia juga menegaskan bahwa DPP KNPI tidak mengakui pelaksanaan Rapimpurda dan Musda lanjutan yang digelar di Hotel Horison, sebab sejak DPP KNPI secara resmi mengambil alih tanggung jawab penuh atas seluruh rangkaian proses Rapimpurda dan Musda, maka seluruh perangkat kepanitiaan yang dibentuk oleh DPD KNPI Sulsel tidak lagi memiliki dasar untuk melanjutkan kegiatan.
“Dengan diambil-alihnya Musda Sulsel ini, Membuat Kepanitiaaan sebelumnya tidak lagi memiliki legitimasi atau keabsahan secara organisatoris untuk meneruskan proses Rapimpurda dan Musda, sebab kami adalah pucuk tertinggi di dalam struktural organisasi KNPI ini,” ujarnya.
Ryano menjelaskan, dibawah kendali penuh tersebut yang dilakukan oleh DPP KNPI telah menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KNPI yang menjadi dasar berdirinya orgasisasi, sehingga atas dasar inilah kami melalukan penindakan dengan cara mengambil alih keseluruhan proses Rapimpurda dan Musda untuk dilanjutkan.
Salah satu indikasinya adalah upaya panitia Steering Committee (SC) memaksakan kepesertaan Musda berdasarkan keputusan Rapimpurda yang dinilai tidak sah secara organisasi.
Ryano juga menyoroti kejadian kekerasan yang terjadi dalam proses Rapimpurda dan Musda saat itu. Ryano menyebutkan bahwa adanya ketegangan yang berujung pada pemukulan terhadap Wakil Ketua Umum DPP KNPI Ludikson Siringoringo yang saat itu bertindak sebagai pimpinan sidang.
“Dari peristiwa ini menyebabkan kecacatan dalam proses musda, sehingga penghentian dan memicu situasi tidak kondusif, langkah yang diambil oleh DPP saat itu dengan memindahkannya ke Manunggal, dengan cara ini kita dapa membuat proses Rapimpurda dan Musda lebih terjaga dari segi keamanan,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan hasil Musda KNPI Sulsel ke-XVI yang diselenggarakan di Balai Prajurit Manunggal, menetapkan Fadel Muhammad Tauphan Ansar sebagai ketua KNPI Sulsel terpilih. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy