Subdit Tipikor Polda Sulsel Selamatkan Uang Negara Sebesar 7 Milyar
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 7 milliar rupiah dari perusahaan industri yang diduga belum melakukan pembayaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Hal itu diungkapkan oleh Kasubnit Tipikor Polda Sulsel Kompol Fadli, saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolda, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (03/11/2022) siang.
Menurutnya, uang tersebut diperoleh dari 2 (dua) perusahaan industri yang selama ini belum melakukan pembayaran PBBKB ke negara selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
“Melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua perusahaan tersebut bersedia mengembalikan hak negara dengan melakukan pembayaran PBBKB,” ucapnya.
Lanjut Kompol Fadli menjelaskan, bahwa kedua perusahaan tersebut masing-masing berinisial S dan T, yang bergerak di bidang industri besar dengan jumlah pemakaian BBM yang cukup banyak.
Ia pun menyampaikan, bahwa pihaknya tidak ada rencana untuk membawa kasus tersebut ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana awal kasus ini berkembang. Tipikor Polda Sulsel lebih memilih mengambil langkah mengembalikan uang negara.
“Kami senantiasa berupaya melakukan edukasi penyelamatan uang negara, karena tindak pidana korupsi tidak mesti harus langsung ke penegakan hukumnya,” jelas perwira 1 bunga melati itu.
Ia pun menuturkan, bahwa dalam upaya persuasif yang mereka lakukan, pemilik perusahaan dengan sukarela ingin mengembalikan uang pajak ke negara. Sehingga dengan pertimbangan itu, proses hukum tidak lagi dilanjutkan.
Fadli menegaskan, pengembalian uang negara dari diduga industri nakal yang melakukan penggelapan pajak PBBKB, saat ini masih dalam tahap awal.
Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mencatat ada sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) perusahaan atau industri yang diduga melakukan pelanggaran. Saat ini menurut Fadli, pihaknya tengah berupaya untuk meminta pajak PBBKB kepada mereka untuk segera dibayarkan.
Diketahui, terkait aturan perusahaan maupun industri yang menggunakan BBM, diwajibkan membayar pajak sebesar 7,5 persen untuk setiap liternya. Hal itu tertuang jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy