www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

PT. SBM Diduga Lakukan Penyerobotan, Koalisi LSM Geruduk Polda sulsel

MAKASSAR – Ratusan massa dari Koalisi LSM Bersatu, menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Mapolda Sulsel), di jalan Perintis Kemerdekaan KM 13, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (22/03/2021).

Aksi terkait penyerobotan dan perampasan lahan yang diduga di lakukan oleh PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM), atas kepemilikan tanah bersertifikat nomor 001 milik H. Rusmanto Mansyur yang terletak di Desa Siaung Kabupten Barru, terus digaungkan oleh Koalisi LSM Bersatu selaku pendamping non litigasinya.

Korlap aksi Koalisi LSM Bersatu, Yhoka Mayapada dari DPP Lantik, dalam orasinya mengatakan, “Melalui aksi unjuk rasa ini kami berharap agar pihak Kepolisian dari Polda Sulsel untuk segera memproses dan manindak lanjuti laporan pemilik tanah terkait dugaan penyorobotan tanah bersertifikat nomor 001 Desa Siawung Kabupaten Barru, yang diduga di lakukan oleh PT. SBM sebagai terlapor.” Ucap Yhoka.

Ada beberapa poin inti yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa tersebut, yang diharapkan dapat ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini Dirkrimum Polda Sulsel.

Harianto syam dari LSM Lidik Pro yang juga turut menyampaikan orasinya mengatakan, “Apakah ada keadilan buat rakyat? Apakah Hukum hanya berlaku bagi kami rakyat kecil, sehingga penguasa PT. SBM seakan kebal hukum. Ingat pak, pangkat dan jabatan anda adalah amanah untuk mengabdi kepada rakyat.” Ucapnya tegas.

“Kami minta kepada Bapak Kapolda untuk keluar menemui kami, mari kita diskusi Pak. Kami juga meminta kepada Satgas Mafia Tanah Kepolisian RI agar menindak lanjuti dan mengevaluasi kasus dugaan penyerobotan tanah ini demi tegaknya supremasi hukum, serta melakukan gelar perkara khusus terkait kasus ini.” Pungkasnya lagi.

Harianto menambahkan, agar Kapolda Sulsel mencopot Kapolres beserta Kasatreskrim Barru, karena diduga tidak mampu menindak lanjuti laporan dugaan pemyerobotan dan perampasan lahan yang di Desa Siawung Kabupaten Barru.

Perwakilan massa aksi dari Koalisi LSM bersama kuasa hukum pelapor diterima oleh pihak Polda Sulsel, dalam hal ini Kanit Wasidik 1, AKBP H. Abdul Rahman.

Burhan Kamma, SH.,MH, selaku kuasa hukum H. Rusmanto Mansur Efendy saat audiens menyatakan dengan tegas bahwa, kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, karena hingga saat ini lokasi yang telah ditimbun oleh pihak PT. Semen Bosowa Maros adalah mutlak sah milik klien kami sesuai sertifikat 001 Siawung.

“Kami akan terus memperjuangkan hak klien kami, karena tanah itu adalah hak mutlak klien kami H. Rusmanto Efendy. Dan kami meminta kepada pihak Polda Sulsel untuk serius menangani kasus ini.” Tegas Burhan Kamma.

Jelang siang, massa aksi dari Koalisi LSM Bersatu membubarkan diri dengan tertib. Aksi pun berjalan aman dan lancar. (Thamrin)