KEJAM Desak DK Dan APH Periksa Ketua DPRD Sulsel Atas Kasus Dugaan Gratifikasi
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulawesi Selatan (KEJAM Sulsel), menggelar aksi unjukrasa di 3 (tiga) lokasi berbeda, yakni didepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, DPRD Provinsi, dan Fly Over, Rabu (22/02/2023) siang.
Aksi itu terkait adanya dugaan keterlibatan Andi Ina Kartika Sari dalam kasus suap anggota BPK RI Wilayah Sulsel.
Dalam orasinya, Azhari Hamid selaku jendral lapangan aksi mengatakan, bahwa perbuatan Ketua DPRD Sulsel itu telah mencoreng nama baik anggota legislatif dan juga partai Golkar yang menaunginya.
“Sangat disayangkan apabila Ketua DPRD Sulsel itu benar terlibat dalam kasus gratifikasi dengan salah satu oknum pengusaha di Makassar. Apalagi Petrus Yalim menyebutkan bahwa uang senilai Rp. 4 miliar itu untuk kebutuhan kantor. Padahal, diketahui bersama, Pemerintah Daerah telah menyiapkan anggaran melalui APBD untuk kebutuhan para wakil rakyat itu,” ucap Azhari didepan gedung kantor DPRD Sulsel.
Pengakuan Petrus Yalim dalam persidang kasus dugaan gratifikasi itu menurut KEJAM Sulsel perlu dilakukan pendalaman. Apa motif Petrus Yalim memberikan pinjaman uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah itu kepada Andi Ina Kartika Sari.
“Penyidik KPK harus melakukan pendalam atas pengakuan Petrus Yalim. Kami menduga ada motif lain dalam pemberian pinjaman itu, apalagi dengan alasan kebutuhan kantor,” ujar Azhari.
“Yang disebutkan uang pinjaman oleh Bos PT. Putra Jaya dan Timur Jaya Konstruksi (Petrus Yalim) ke Andi Ina Kartika Sari pada tahun 2019-2020 diduga berkaitan dengan pengamanan pekerjaan,” tambahnya.
Lanjut Mahasiswa Fakultas Hukum UMI itu menuturkan, bahwa Petrus Yalim mendapatkan pekerjaan pembangunan jalan sepanjang 5,8 KM di kawasan Pucak Maros dengan kontak senilai Rp. 38 miliar lebih dan pekerjaan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12 miliar lebih.
“Bos PT. Putra Jaya dan Timur Jaya Konstruksi pada tahun 2019 hingga 2020 itu telah mengerjakan pembangunan jalan di kawasan Pucak Maros dan renovasi gedung IGD Rumah Sakit Dadi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 12 miliar lebih,” beber Azhari.
Atas dasar itu, Aktivis KEJAM Sulsel itu mendesak agar Dewan Kehormatan (DK) DPR untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan gratifikasi suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Tahun anggaran 2019 – 2020 yang terungkap dalam sidang tindak pidana korupsi.
“Kami mendesak agar Dewan Kehormatan DPR bersama elemen terkait untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menonaktifkan Andi Ina Kartika Sari dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Provinsi Sulsel,” tegasnya.
Dirinya juga meminta, agar penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk menghadirkan Andi Ina Kartika Sari dalam sidang kasus suap anggota BPK RI Wilayah Sulsel.
“JPU KPK harus menghadirkan Ketua DPRD Sulsel itu dalam sidang kasus dugaan suap anggota BPK RI, jangan didiamkan,” pintanya.
Selain itu, aktivis KEJAM juga mendesak agar APH di Sulsel mengusut kasus dugaan korupsi di DPRD Sulsel.
“Kami juga meminta agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait adanya dugaan korupsi dilingkup DPRD Sulsel, seperti pengadaan kebutuhan rumah tangga para pimpinan wakil rakyat, proyek pembangunan gedung di SMA Negeri 1 Makassar yang diduga melibatkan keluarga pimpinan dewan,” tuturnya didepan Kantor Kejati Sulsel.
Usai berorasi, para pengurus KEJAM itu menyerahkan tuntutannya ke pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Adapun tuntutan KEJAM yang tertuang didalam pernyataan sikap, diantaranya :
- Mendesak Dewan Kehormatan DPRD mengusut tuntas Kasus dugaan gratifikasi/suap proyek PUTR TA 2020 dan menonaktifkan Andi Ina Kartika Sari sebagai Ketua DPRD Sulsel dari Jabatannya.
- Mendesak Kejati Sulsel untuk memanggil dan memeriksa ketua DPRD Sulsel dan Petrus Yalim. Untuk memeriksa keduanya terkait gratifikasi/suap proyek PUTR tahun anggaran 2020.
- Mendesak Penyidik KPK untuk segera memeriksa dan menetapkan ketua DPRD Sulsel dan Petrus Yalim sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi (suap).
- Tangkap dan Adili para pelaku Kasus Tindak pidana korupsi gratifikasi (suap) proyek PUTR Tahun anggaran 2020.
Sebelum bubar, Azhari Hamid kembali menegaskan, bahwa apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, maka KEJAM akan kembali melakukan aksi dengan jumlah massa yang lebih besar. (*)
Laporan : Tim
Penulis : Budhy