www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Lahan Damarnya Dikuasai PT CLM Sejak 2009, Ramli : “Kami Butuh Kepastian Bukan Janji”

JEJAKHITAM.COM (LUWU TIMUR) – Ramli selaku pemilik lahan Damar yang terletak di Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggelar aksi blokade jalur Hauling didalam kawasan Lokasi Ijin Usaha Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM), pada Kamis (28/03/2024) siang.

Ia bersama istri dan anaknya masuk kedalam Lokasi Ijin Usaha Pertambangan PT. Citra Lampia Mandiri (PT. CLM) sebagai bentuk kekecewaannya atas janji kompensasi perusahaan yang hingga saat ini belum terealisasi.

Ramli mengakui bahwa dirinya telah menguasai lahan Damar seluas 40 hektar itu yang diperkuat dengan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta lampiran penning atau rinci yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Luwu pada tahun 1968 silam.

“Sejak tahun 2009 PT CLM beraktivitas di Desa Pongkeru, yang hingga saat ini keluarga kami belum diberikan hak kompensasi. Sementara lahan Damar yang keluarga kami kelola turun temurun sejak tahun 1968  telah di tebang dan lahannya telah di eksploitasi oleh perusahaan,” ungkap Ramli kepada JejakHitam.Com.

Ramli beserta keluarga berharap, Kapolda Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel selaku aparat penegak hukum (APH), untuk turun tangan memfasilitasi hal tersebut.

“Kami sebagai masyarakat kecil hanya menuntut hak untuk hidup, karena sumber mata pencaharian kami telah dirampas tanpa ada kompensasi dari perusahaan (PT CLM),” sebutnya.

Ramli mengungkapkan, bahwa selain belum diberikan kompensasi, pihaknya juga dijanjikan untuk dilibatkan dalam aktivitas penambangan.

“Dari dulu hingga saat ini, kami hanya diberi janji dan harapan bahwa akan diberi kompensasi serta dilibatkan dalam aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT. CLM di lahan kami. Akan tetapi sudah 15 tahun berlalu, tak ada satupun janji mereka yang terealisasi,” ungkapnya.

Diketahui, PT. CLM merupakan sebuah perusahaan tambang Nikel yang menguasai lahan seluas 2660 Hektar yang terletak di Desa Harapan dan Desa Pongkeru, berdasarkan ijin yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan nomor 2/I.03H/PTSP/2018 dan akan berakhir pada 11 Maret 2029.

Hingga berita ini dilayangkan, redaksi media ini belum mendapatkan konfirmasi balasan dari pihak manajemen PT. Citra Lampia Mandiri. (*)

Laporan : Muh. Ikram
Penulis   : Budhy