Mabes Polri Bantah Isu Kapolri Perintahkan Tangkap Debt Collector
JEJAKHITAM.COM (JAKARTA) – Mabes Polri menepis isu yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memerintahkan jajaran Kepolisian seluruh Indonesia untuk menindak tegas dan tangkap semua Debt Collector atau mata elang (Matel).
Kepala Biro Penerangan Masyakarat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya menyampaikan, bahwa pemberitaan soal Kapolri mengeluarkan surat edaran itu adalah informasi yang tidak benar alias hoax.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, kemudian surat edaran yang ditujukan, maka ini bisa menjadi misinformasi dan disinformasi,” jelasnya, Selasa (26/03/2024).
Ia juga menambahkan, bahwa tugas dan fungsi Polri telah termaktub dalam UU RI No.2/2002 untuk memelihara Kamtibmas dengan melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perbuatannya yang melawan hukum,” tambahnya.
Jendral bintang satu itu juga menekankan, bahwa setiap anggota Polri agar dapat menjalankan aturan tersebut berdasarkan tugas dan fungsinya.
Sekadar informasi, sebelumnya Polda Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memburu oknum Polisi yaitu Aiptu FN, yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap dua debt collector di parkiran mall Kota Palembang.
Penyerangan terhadap 2 (dua) debt collector itu lantaran oknum Polisi tersebut diduga tidak membayar tunggakan pembelian kendaraan selama 2 (dua) tahun.
“Yang bersangkutan (FN) masih dalam pencarian tim gabungan Propam dan Reskrim,” sebut Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto, belum lama ini. (*)
Sumber : Div Humas Mabes Polri
Penulis : Budhy