JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Ketua Umum Ormas Kiwal Garuda Hitam Indonesia Erwin Nurdin SE, mendukung Polri untuk tetap berada dibawah komando langsung Presiden.
Pernyataannya itu disampaikan saat ditemui disalah cafe di Kota Makassar, Rabu (28/01/2026) malam.
Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung dibawah komando Presiden merupakan amanat hukum dan konstitusi yang tidak boleh ditawar.
Erwin menilai, perubahan struktur akan terjadi apabila Polri dibawah naungan kementerian dan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola negara.
“Itu bukan sekadar pilihan kelembagaan melainkan keharusan negara. Wajib hukumnya Polri dibawahi langsung oleh Presiden. Jika tidak, maka negara akan runtuh,” kata Erwin.
Penempatan Polri dibawah kementerian khusus lanjut Erwin menjelaskan, bahwa hal itu berisiko melemahkan sistem ketatanegaraan dan menciptakan konflik kewenangan.
Ia mengingatkan, kesalahan menata institusi strategis seperti Polri bisa berdampak fatal bagi keberlangsungan negara.
“Jika struktur ini diubah tanpa dasar konstitusional yang kuat, negara bisa runtuh dari dalam dan akan berdampak fatal bagi keberlangsungan negara. Kenapa demikian, karena Polri adalah salah satu pilar utama penegakan hukum, stabilitas keamanan, dan perlindungan masyarakat,” jelas Erwin.
Ketua Umum ormas KIWAL itu menilai, Polri harus tetap independen dari kepentingan birokrasi sektoral agar mampu bekerja secara profesional, objektif, dan efektif dalam menjaga keamanan nasional.
Pernyataan Kapolri yang menolak Polri berada di bawah kementerian merupakan sikap kenegarawanan yang patut diberikan apresiasi.
“Apa yang disampaikan Bapak Kapolri sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip negara hukum. Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden adalah bentuk kontrol yang jelas, tegas, dan konstitusional,” ujarnya.
Erwin menerangkan, bahwa reformasi telah memisahkan secara tegas kelembagaan TNI dan Polri, sekaligus menegaskan perbedaan tugas, fungsi, dan peran keduanya secara konstitusional.
“Reformasi dengan sangat jelas telah memisahkan secara kelembagaan tugas dan fungsi TNI-Polri, serta peran keduanya secara konstitusional,” terangnya. (*)
Editor : Budhy JH