Eks Senator Sulsel Bahar Ngitung Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan mantan anggota DPD RI Bahar Ngitung sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Berkas perkara tersangka saat ini telah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk diteliti lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut sejak 14 Oktober 2025.
“Berkasnya sudah kami terima,” kata Soetarmi saat di konfirmasi, Jum’at (19/12/2025).
Adapun nomor berkas pelimpahan kasus Bahar Ngitung dari Polda Sulsel ke Kejati Sulsel : B-5690/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
Hanya saja lanjut Soetarmi menerangkan, bahwa penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang buktinya sehingga dilanjutkan dengan status P-19 bernomor B-5737/P.4.4/Eoh.1/10/2025 pada 24 Oktober 2025.
“Baru berkas, belum ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada kami pihak kejaksaan. Olehnya itu kami P-19 atau meminta melakukan kelengkapan berkas,” terangnya.
“Belum ada tahap 2 (dua). Tersangka dan barang bukti belum diserahkan,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan tersangka Bahar Ngitung.
Didik menjelaskan, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk jaksa sebagaimana tertuang dalam berkas P-19.
“Saat ini masih ada 1 (satu) saksi yang akan diperiksa. Setelah itu, berkas akan kembali dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti ulang,” ujarnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan SPDP/258/IX/RES.1.11/2025/Ditreskrimum dengan sangkaan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Polda Sulsel hingga saat ini belum merilis secara resmi siapa pihak yang telah ditipu oleh mantan anggota DPD RI itu.
Diketahui, Bahar Ngitung yang kesehariannya dikenal dengan panggilan “Obama”, pernah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Belopa, Kabupaten Luwu, Sulsel, pada tahun 2009 dengan nilai proyek sekitar Rp 3,8 miliar.
Dalam perkara tersebut, Bahar Ngitung ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel dalam kapasitasnya sebagai Direktur CV Rahmat Baitullah, selaku kontraktor pembangunan masjid pada tahun 2006.
Total anggaran pembangunan masjid itu dilaporkan mencapai Rp 36 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu. (*)
Laporan : Tim
Editor : Budhy