www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ketua PJI Sulsel Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Karyawan PT WOM Finance Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Profesi sebagai seorang wartawan bukanlah pekerjaan ilegal namun diakui secara sah oleh hukum berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai pedoman dalam melaksanakan tugasnya.

Seperti baru-baru ini, tindakan pelecehan dan penghinaan terhadap profesi wartawan dipertontonkan oleh seorang oknum kolektor PT WOM Finance Makassar bernama Wahyu terhadap nasabahnya bernama Hasniah yang beralamat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Wahyu diduga membentak dan menghardik Hasniah saat dirinya menagih tunggakan cicilan motornya dan menghina profesi dari suami nasabahnya itu yang merupakan seorang wartawan, Kamis (25/04/2024) pagi lalu.

“Dia menghina profesi suami saya dan menyebutnya wartawan calo-calo, wartawan tanpa surat kabar. Bahkan Wahyu mengancam suami saya untuk dipidanakan, entah apa hubungannya,” terang Hasniah.

Atas kejadian itu, sejumlah wartawan di Kota Makassar merasa geram dengan tindakan arogan dari karyawan PT WOM Finance tersebut yang dengan sengaja telah menghina dan merendahkan profesi suami dari nasabahnya itu.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan Akbar Hasan Noma Dg Polo menerangkan, bahwa dirinya spontan menggalang solidaritas dengan sesama wartawan, dan berencana akan melaporkan oknum kolektor PT WOM Finance bernama Wahyu tersebut ke pihak yang berwajib.

“Rencananya Senin (29/04) besok, kami bersama beberapa rekan-rekan wartawan akan mendatangi kantor PT WOM Finance Makassar 1 dan selanjutnya akan melaporkan si Wahyu itu ke Polres Gowa, karena kejadiannya di wilayah hukum Polres Gowa,” terang Akbar Polo sapaannya, Minggu (28/04/2024) malam.

Ia menegaskan, bahwa siapapun yang menghina dan melecehkan profesi wartawan, pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam membela dan memperjuangkan hak-hak wartawan.

“Kami tegaskan, bahwa siapapun yang dengan sadar dan sengaja menghina atau melecehkan profesi wartawan, pasti akan kami laporkan. Karena ini menyangkut harkat dan martabat kami sebagai seorang pewarta,” tegas Akbar.

Hingga berita ini dilayangkan, belum ada tanggapan dari pihak PT WOM Finance Makassar terkait perbuatan dari oknum karyawannya tersebut. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy