www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tambang Liar di Bendungan Bili-Bili di Segel Balai Pompengan

GOWA — Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Ditjen SDA Kementerian PUPR Republik Indonesia, menindak tegas kegiatan penambangan liar yang selama ini beroperasi di area genangan waduk Bili-Bili, Kabupaten Gowa, pada Kamis (04/02) lalu.

Berdasarkan informasi, penyegelan lokasi tambang liar dilakukan dibeberapa titik. Semua titik itu berada di wilayah Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Tim PPNS BBWS-PJ yang dibantu aparat Kepolisian dan TNI, turun melakukan penyegelan di lokasi tambang liar dengan memasang garis line.

Salah seorang warga yang ditemui di Lesehan Cahaya Agung, Kabbasa menuturkan, “Kemarin sore itu Balai Pompengan turun melakukan penyegelan.” Ungkapnya, Jum’at (05/02/2021).

Kepala BBWSPJ Adenan Rasyid membenarkan penyegelan tersebut. Ia mengatakan, langkah penyegelan sebagai bentuk keseriusan Balai Pompengan mengendalikan penambangan liar di Sungai Jeneberang, terutama di area genangan Waduk Bili-bili.

“Minggu lalu saya melaporkan ke Polda melalui surat, terkait mulai beroperasinya pompa-pompa di areal genangan,” ujar Adenan.

Bekas Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo ini menuturkan, penyegelan tambang liar juga sebagai upaya penyelamatan lingkungan dan Bendungan Bili-Bili.

“Kegiatan penambangan dengan pompanisasi di area genangan sangat membahayakan kestabilan bendungan. Sedimen yang di waduk itu sedimen melayang. Pasir dan di bawahnya itu batu-batuan. Kalau itu dihisap pakai pompa, akan sangat berbahaya bagi bangunan bendungan.” ungkap Adenan.

Karena itu, pihak Balai Pompengan pun tidak pernah membenarkan adanya penambangan di area genangan Bendungan Bili-Bili. Apapun dalilnya, tidak boleh.

“Cukuplah sandpocket yang kita bangun itu rusak karena penambangan tak terkendali,” pungkas Adenan. (Bd)