www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Terciduk Preteli Solar Subsidi, Aipda JR Mengaku Hanya Pemain Kecil

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Seorang oknum polisi berpangkat Aipda berinisial JR yang bertugas di Polsek Polobangkeng Utara Polres Takalar, terciduk mempreteli solar subsidi di Jalan Poros Bontonompo, Kabupaten Gowa, Senin (27/03/2023) siang.

Tampak, Aipda JR bersama beberapa pria sedang sibuk memindahkan BBM jenis Solar subsidi dari mobil tangki ke dalam jerigen yang telah dipasang di pinggir jalan.

Menurut keterangan salah satu sopir yang ditemui di lokasi mengatakan, pengisian BBM subsidi jenis solar itu adalah milik Aipda JR.

“Ini punyanya Aipda JR yang bertugas di Polsek Polobangkeng Polres Takalar,” ujar sopir yang enggan disebutkan namanya itu kepada awak media, dikutip dari laman Zonafaktualnews.com.

Saat disambangi, Aipda JR mengaku hanyalah pemain kecil dan meminta kepada wartawan agar jangan mengambil gambar di lokasi.

“Cari pemain besar, kami ini hanya pemain kecil, jangan juga foto-foto disini,” katanya dengan angkuhnya.

Saat dihubungi, Kasi Propam Polres Takalar Muh. Fajar mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima informasi terkait ulah oknum Aipda JR.

“Kami belum terima info pak. Aipda JR memang bertugas di Polsek Polongbangkeng Utara,” jawabnya singkat.

Terpisah, Ketua Kebijakan Publik Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Darwis meminta, agar pihak Kepolisian segera menindak tegas para pelaku bisnis haram tersebut.

“Kami meminta Polda Sulsel dan Kabid Propam untuk segera menindak tegas sopir mobil nakal Pertamina dan oknum polisi yang dimaksud tersebut,” pintanya.

Diketahui, UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) hadir untuk melindungi kebutuhan masyarakat dari aksi mafia minyak.

“Aksi para mafia minyak sekarang sudah terang-terangan membeli Solar bersubsidi skala besar. Hal itu membuktikan, bahwa implementasi UU Migas tidak mampu direalisasikan oleh pihak yang berkompeten yang ada di Pertamina,” ucap Darwis.

Selaku masyarakat lanjut Darwis menuturkan, bahwa dirinya sangat menyayangkan ulah dari oknum polisi tersebut.

“Ini yang kita sayangkan, pihak mana sebenarnya yang berkomitmen sebagai lembaga pengawasan bahan bakar minyak. Karena <span;>aksi yang dilakukan oleh oknum Aipda JR itu sudah jelas-jelas telah melanggar aturan tentang UU Migas,” pungkasnya.

Saat ini, penyidik bersama Bid Propam Polda Sulsel, tengah mendalami kasus yang menyeret nama salah satu anggota Polri. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy