www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

LABH DPN GNPK Laporkan Kapolres Jakarta Barat Beserta 64 Anggotanya ke Propam Mabes Polri

JAKARTA – Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (LABH DPN GNPK), melaporkan Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo, SIK., beserta 64 anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (04/02) lalu.

Pihak LABH DPN GNPK melaporkan oknum Kapolres beserta anggotanya tersebut karena dinilai tidak profesional dalam menangani kasus penguasaan fisik/pemagaran tanah seluas 4.400 m2 yang masih dalam status sengketa Tata Usaha Negara/Perdata.

Lokasi sengketa terletak di sebelah Gereja perumahan Citra Garden 2 Blok O RT 006 RW 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (DPN GNPK) H. Adi Wirman, SH., MH., MBA., menanggapi hal tersebut. Menurutnya, ia mengaku prihatin lantaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bertekad untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berakeadilan). Namun tekad Kapolri baru tersebut justru dirusak oleh Kombes Pol. Ady Wibowo selaku Kapolres Jakarta Barat.

Meski demikian, Adi Wirman tetap memberikan apresiasi terhadap Kapolri baru tersebut yang cepat merespon laporannya.

“Presiden tidak salah memilih Jend. Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si., sebagai Kapolri dengan timeline rencana aksi target dan evaluasi 100 hari pertamanya menjabat akan melakukan transformasi pengawasan,” ungkap Ketua DPN GNPK dalam keterangan resminya, Sabtu (06/02/2021).

Berdasarkan laporan pengaduan ke Divisi Propam, terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021 telah dilaksanakan penguasaan fisik tanah milik ahli waris Mardjuk alias Madjuk oleh Pieter Handoko yang dibantu oleh Kombes Pol. Ady Wibowo berserta 64 anggotanya. Penguasaan tanah tersebut dilakukan secara teratur menurut sistem di lingkungan Polri.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Mardjuk alias Madjuk menilai bahwa perbuatan terlapor telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

“Setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural”. Ujar Kuasa Hukum ahli waris. (Bd)