www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Resmob Polda Sulsel Ringkus Pelaku Pencurian Handphone

MAKASSAR – Tersangka pelaku pencurian handphone, Muh. Ikhsan (23), berhasil ditangkap oleh anggota Sat Resmob Polda Sulawesi Selatan, di jalan Maccini tengah, pada Jum’at (05/02/2021), sekitar pukul 20.26 Wita.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto mengatakan, penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan korban Nomor: 26/I/2021/Sek Bontoala.

Menurut Kompol Suprianto, pencurian dilakukan pada Selasa 26 Januari 2021 lalu, sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu, korban sedang mandi di rumahnya di Jalan Tinumbu lorong 132 A Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Saat korban mandi, dia meletakkan ponselnya di rak TV sambil mengecas. Korban saat itu sempat mendengar suara pintu dibuka. Dia pun keluar dari kamar mandi dan mengecek ponselnya. Ternyata benar, ponselnya sudah raib,” ungkap Kompol Suprianto melalui keterangan persnya.

Suprianto menambahkan, anggota Resmob yang melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Edy Sabhara mengungkapkan, semalam dia mendapat informasi kalau pelaku tengah berada di Jalan Maccini Tengah.

Edy Shabara pun langsung memerintahkan anggotanya ke lokasi yang dimaksud. Ternyata benar, pelaku ada di sana. Anggota Resmob Polda Sulsel pun berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Tersangka berhasil kita amankan. Tim pun langsung membawanya ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk di interogasi.” Ucap Kompol Edy Shabara.

Dihadapan petugas, pria bertato di dada dengan tulisan “Maccini” itu mengakui perbuatannya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Selanjutnya, anggota Resmob Polda Sulsel melakukan koordinasi dengan Polsek Bontoala untuk penyerahan tersangka,” pungkas Kompol Edy. (Rd)