www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Temukan Dugaan Pungli Di SPBU Lanipa, Seorang Wartawati Alami Kekerasan Dan Intimidasi

JEJAKHITAM.COM (LUWU) – Aksi kekerasan dan intimidasi yang dialami salah seorang wartawan saat meliput isu pungutan liar (pungli) di pertamina Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Lanipa, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari pengurus Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Pangkep, Muhammad Anwar. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh terjadi, apalagi saat tengah menjalankan tugas profesinya.

“Siapapun dan apapun itu, tidak ada yang boleh mengintimidasi seorang jurnalis. Jika ada yang kedapatan melakukan hal itu maka akan diberikan sanksi hukuman pidana. Itu jelas dalam aturan UU Pers,” kata Anwar bro sapaannya saat di konfirmasi via selulernya, Selasa (12/09/2023) sore.

Ketua PWMOI Pangkep yang juga pengurus KIWAL MPC Pangkep itu pun meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangani masalah tersebut.

“Kami harap semua pihak untuk ikut menjaga kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, karena kerja-kerja jurnalistik di lindungi oleh undang-undang. Dan kepada APH kami meminta untuk segera menangani masalah tersebut agar tidak kembali terulang,” pinta Anwar.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang wartawan media Siber Narasi tanah Luwu berinisial M, mengalami tindakan inimidasi dan kekerasan verbal terkait adanya dugaan praktik pungli di SPBU Lanipa yang telah di publikasikannya, Senin (11/09/2023) kemarin.

Dirinya mengatakan, bahwa ada salah seorang pegawai SPBU yang mendatangi kediamannya dan memberikan ancaman terkait berita dugaan pungli yang di publikasikannya.

“Salah seorang karyawan SPBU Lanipa mendatangi kediaman saya dan berkata dengan nada mengancam setelah saya mempublikasikan praktik pungli di SPBU itu,” ungkapnya.

Dengan adanya kasus itu Anwar menegaskan, pihak Pertamina untuk tidak menyalah gunakan jabatannya dalam mengambil sebuah kebijakan, apalagi sampai menghalangi kerja-kerja jurnalis.

“Hal ini kiranya menjadi cermin bagi pertamina-pertamina yang lain, agar tidak semena-mena mengancam dan mengintimidasi kerja-kerja jurnalis. Karena dalam menjalankan tugasnya, seorang jurnalis tidak boleh dihalangi selama yang dilakukannya itu tidak bertentangan dengan aturan atau UU pers yang berlaku,” jelasnya.

“Tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Selain itu, ia juga bisa dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP,” tutupnya. (*)

Laporan : Muh. Anwar
Penulis   : Budhy