www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Ditreskrimsus Polda Sulsel Resmi Tahan 13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel akhirnya resmi menahan 13 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Batua Makassar.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli.

“Benar, semua tersangka termasuk AEH, yang berkas perkaranya bolak balik ke Kejati Sulsel, juga sudah ditahan. Saat ini mereka lagi diperiksa kesehatanya di kantor (Polda Sulsel),” ucap Kompol Fadli saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (30/12/2021).

Fadli mengatakan, bahwa pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya para tersangka (13 orang) mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.

“Sudah lengkap berkasnya semua. Dari pada mereka kemana-mana, jadi kita tahan,” jelasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan RS tipe C Batua Makassar itu menelan biaya sebesar Rp. 25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar tahun 2018 lalu.

13 orang tersangka dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Kemudian HS, MW, AS dari kelompok kerja (Pokja) 3. Sedangkan MK selaku Direktur PT. SA, AIHS selaku Kuasa Direktur PT. SA, AEH selaku Direktur PT. TMSS, DR dan APR selaku Konsultan pengawas CV. SL dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat ke 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (Budhy)