www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

13 Tersangka Kasus Korupsi RS Batua Resmi Ditahan, Ketua Umum KGH : Usut Tuntas !!!

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pasca ditahannya ke-13 tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Tipe C Batua Makassar oleh pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, sejumlah elemen seperti LSM, Ormas, dan lembaga anti korupsi, ramai-ramai angkat bicara.

Seperti dari elemen Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kiwal Garuda Hitam, Sulawesi Selatan.

Ketua Umum Kiwal Garuda Hitam Sulawesi Selatan, Erwin Nurdin, SE, saat dijumpai wartawan disalah satu cafe di Kota Makassar mengatakan bahwa, langkah antisipasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam mengamankan para terduga tersangka, sudah sangat tepat.

“Penahanan para tersangka oleh pihak Kepolisian sudah sangat tepat, karena itu merupakan upaya langkah hukum agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat soal profesionalisme Polisi sebagai APH,” ucap Erwin kepada JejakHitam.Com, Sabtu (01/01/2022) malam.

Dirinya menambahkan, selain menahan ke-13 tersangka, aparat juga seharusnya memanggil dan meminta keterangan dari Walikota Makassar, Muh. Ramdhan “Danny” Pomanto sebagai penentu kebijakan tertinggi kala itu.

“Polisi seharusnya lebih mendalami lagi kasus ini, apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak. Apalagi saat itu, Pak Danny juga masih menjabat sebagai Walikota. Ditambah lagi proyek ini kan menggunakan dana APBD Kota Makassar, jadi otomatis beliau sebagai Walikota faham dan tau kemana alur aliran dana tersebut,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel telah menetapkan 13 tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengambil langkah antisipasi dengan segera menahan ke-13 tersangka kasus korupsi RS Batua Makassar, karena tidak ingin mengambil resiko jika nantinya para tersangka (13 orang) mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.

Erwin menuturkan, kasus korupsi seperti ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, karena itu merupakan bentuk kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).

“Siapapun yang terlibat, mau dia pejabat atau orang biasa, kalau terbukti, yah harus dihukum. Kita ambil contoh kasus Korupsi mantan Ketua Komisi III DPR-RI beberapa tahun lalu, bagaimana kedekatan Beliau dengan Presiden, Jaksa Agung, dan Kapolri. Tapi toh nyatanya tetap di proses. Karena memang hukum tidak pandang buluh dan tidak ada yang kebal akan hukum,” pungkasnya.

Erwin menambahkan, bahwa pihaknya akan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga sosial kontrol atas kinerja Pemerintah, khususnya masalah penyalahgunaan anggaran.

“Kiwal Garuda Hitam, sebagai organisasi kemasyarakatan yang juga berfungsi sebagai sosial kontrol, akan terus berperan aktif dalam mengawal kinerja Pemerintah, khususnya jika ada masalah penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Erwin. (Budhy)