Ijin Tak Lengkap, 2 Orang Penambang Diringkus Polres Enrekang
ENREKANG — Kepolisian Resort (Polres) Enrekang, berhasil mengungkap kasus penambangan galian C, tanpa izin atau ilegal.
Kasus penambangan ilegal itu terjadi di Dusun Garutu, Besa Buntu Batu, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Ada dua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut.
Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya mengatakan, kedua tersangka yakni J (54) warga Dusun Garutu, Desa Buttu Batu, Kecamatan Enrekang dan AAP (40) warga Desa Karrang, Kecamatan Cendana, Kamis 24 Desember 2020.
“Keduanya diamankan karena terbukti menambang tidak memiliki surat izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP),” katanya.
Pengungkapan kasus atas informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut berlangsung kegiatan penambangan.
Dari lokasi penambangan ilegal, telah diamankan barang bukti berupa satu unit excavator yang digunakan untuk menggali material yang ada di sungai.
Tiga unit mobil dump truck yang digunakan mengangkut material dari lokasi tambang menuju lokasi-lokasi proyek.
Serta sebuah saringan yang digunakan untuk memisahkan material batu yang berukuran besar.
Para tersangka, dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUH-Pidana.
“Ancaman hukuman bagi pelaku 5 tahun kurungan penjara. Ini jadi pelajaran agar tak sembarangan lakukan penambangan,” pungkasnya. (Arman)