Pria 18 Tahun Perkosa Anak Dibawah Umur di Luwu Utara
LUWU UTARA — Seorang warga Laba Kecamatan Masamba, berinisial Aan Ard (18) harus berurusan dengan polisi, karena melakukan persetubuhan anak dibawah umur, sebut saja nama samaran Surya (15).
Pelaku peesetubuhan, telah berhasil diringkus oleh unit Satreskrim Polres Luwu Utara, setelah kejadian ini dilaporkan oleh orang tua korban pada hari Jumat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim AKP H. Syamsul Rijal mengatakan, bahwa pelaku pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Aan berawal saat korban (Surya) sendiri didalam rumah dan tertidur, tiba – tiba pelaku datang menggunakan motor dan langsung masuk kedalam rumah.
“Korban tertidur, pelaku langsung menarik dan memaksa membuka celana dalam korban,” kata Kasat Reskrim, kepada media, Rabu 23 Desember 2020.
Hal yang sama diungkapkan Kanit PPA AIPDA Yuliani, bahwa korban Surya saat itu sedang tidur, “Tiba-tiba pelaku datang mengendarai motor dan langsung masuk kedalam rumah korban, pelaku menarik dan memaksa membuka celana dalam korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kanit PPA.
“Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, ia bersetubuh dengan korban sebanyak dua kali,” jelasnya. (Arman)