www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dapat Remisi Kemerdekaan, Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Bebas Bersyarat

JEJAKHITAM.COM (JAWA BARAT) – Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Jawa Barat per Jum’at (18/08/2023).

Terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur itu mendapatkan remisi dihari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 tahun.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri.

“Nurdin Abdullah bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso mendapat remisi kemerdekaan 17 Agustus. Surat keputusan (SK) nya di revisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” ujar Kunrat, dikutip dari laman tribunnews.com, Jum’at (18/08/2023) sore.

Menurutnya, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” jelasnya.

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu sebelumnya divonis 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp. 500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy