www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Satreskoba Polres Luwu Ringkus Pengedar Beserta Puluhan Gram Sabu

LUWU – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Luwu berhasil meringkus HN (30), warga Desa Pompengan, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

HN merupakan tersangka pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di lapangan Palempang Batustanduk, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Sabtu (27/02/2021) lalu.

Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa HN kerap melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Walenrang dan Lamasi.

Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan nomor handphone pelaku. Lalu anggota melakukan modus undercover buying melalui sambungan telepon.

“Setelah menyepakati harga, tersangka meminta pembayaran dan mengarahkan anggota ke pinggir Lapangan Palempang Batusitanduk untuk transaksi.” ungkap AKP Rafli, Minggu (28/02/2021).

Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka HN tiba di lokasi untuk melakukan transaksi. Saat tersangka akan menyerahkan satu kantong kresek warna hitam, Polisi langsung melakukan penangkapan.

“Anggota kemudian membuka bungkusan kresek hitam dan didalamnya berisi satu sachet sabu dengan berat 47,60 gram,” jelas AKP Rafli.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah berulangkali melakukan transaksi sabu di Kabupaten Luwu. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial IN.

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit handphone. (Budhy)