www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kemendagri Tunjuk Andi Sudirman Sulaiman Sebagai Plt Gubernur Sulsel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Perihal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, agar roda Pemerintahan di Pemprov Sulsel tetap berjalan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya perhari ini, akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terjerat kasus hukum.

“Tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan Wakil Gubernur sebagai pelaksana tugas.” Ungkap Akmal dalam keterangan persnya, Minggu (28/02/2021).

Menurutnya, Wakil Gubernur untuk sementara akan memegang kendali Pemprov Sulsel sebagai pelaksana tugas Gubernur sampai ada putusan resmi dari Pengadilan.

“Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kita hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” jelasnya.

Akmal menjelaskan, ASS tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai Gubernur defenitif meskipun Nurdin Abdullah telah ditetapkan bersalah nantinya di Pengadilan. Melainkan harus tetap melalui prosedur dan mekanisme yang ada.

“Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan Pengadilan. Nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” tutupnya. (Erdin)