Dirkrimsus Polda Sulsel Janji Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL Desa Patila Wajo
JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) — Kasus dugaan pungli pada Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Patila, Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo, kembali disuarakan Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK), saat menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Sulawesi Selatan, pada Selasa (15/06/2021) lalu.
Massa aksi dari FMAK yang berjumlah sekitar 50 an orang, mendesak pihak Polda Sulsel untuk segera mengusut kasus dugaan pungli tersebut.
0
Ketua FMAK Sulsel Bogin Wicaksana, saat di konfirmasi mengatakan, sejauh ini pihak Kepolisian dari Polres Wajo tengah melakukan penyelidikan dan akan segera melakukan gelar perkara.
“Hal itu berdasarkan informasi dari warga yang telah membayar sebesar Rp. 750 ribu pada tahun 2017, dan pada tahun 2019 sebesar Rp. 500 ribu rupiah. Bahkan ada yang membayar sejak tahun 2019 namun tidak mendapatkan sertifikat,” jelas Bogin kepada JejakHitam.Com, Sabtu (19/06/2021).
Dalam pernyataan sikapnya, Aktivis anti korupsi itu meminta kepada Polres Wajo untuk segera melakukan gelar perkara. Kemudian mendesak Kapolres Wajo melalui Polda Sulsel, untuk segera menahan oknum yang terlibat dalam dugaan pungli PTSL yang terjadi di Desa Patila, Kecamatan Pammana, kabupaten Wajo itu.
“Kami juga meminta agar pihak yang terlibat untuk segera mengembalikan uang masyarakat, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada. Dan memberi sanksi yang seberat-beratnya bagi oknum yang terbukti melakukan pungli, serta mengusut pembayaran sertifikat Prona yang dilakukan masyarakat Patila sejak tahun sejak 2017 silam” tegas Bogin.
Perwakilan dari FMAK yang masuk menyerahkan surat pernyataan sikapnya, diterima bagian SPKT dan langsung mengarahkan ke pihak Diskrimsus Polda Sulsel, karena isi dari pernyataan sikap itu berisi narasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Pihak Diskrimsus Polda Sulsel saat menerima surat itu berjanji, akan mengusut tuntas kasus dugaan pungli tersebut, dan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Wajo. (Tim)