www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kasus “Pin Emas” Anggota DPRD Bulukumba Kembali Disorot, FMAK Geruduk Kejati Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Puluhan aktivis yang tergabung dalam Front Mahasiswa Anti Korupsi (FMAK), menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo KM. 4, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Senin (01/11/2021), sekitar pukul 12.30 Wita.

FMAK mendesak, agar pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera mengusut kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan “Pin Emas” anggota DPRD Kabupaten Bulukumba di tahun 2009-2014 silam.

Ketua FMAK Sulsel, Bogin Wicaksana, dalam orasinya mengatakan, pengembalian uang hasil korupsi seharusnya tidak serta-merta menghapus jeratan hukum pidana bagi pelakunya.

“Meskipun pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, seharusnya pihak Kejari Bulukumba harus terus memprosesnya sampai ke meja hijau,” ucap Bogin.

Dihadapan awak media Bogin menjelaskan bahwa, aksi yang mereka lakukan adalah untuk menyuarakan implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Disitu dengan jelas dikatakan bahwa, pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Bogin.

Dirinya menambahkan, hal tersebut masuk pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Muh. Idil, yang menerima aspirasi pengunjukrasa mengatakan bahwa, apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan FMAK hari ini, itu akan segera kami tindak lanjuti.

“Laporan dari rekan-rekan FMAK akan segera kami teruskan ke pihak Kejari Bulukumba untuk di tindak lanjuti,” pungkas Idil.

Seperti yang diketahui bersama, kasus pengadaan pin emas 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014 Kabupaten Bulukumba, yang pernah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, kini tak lagi terdengar. Padahal, kasus dugaan korupsi tersebut telah menyeret 2 (dua) orang terduga, bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya diketahui bahwa saat ini menjadi seorang wakil rakyat di tingkatan pusat (DPR-RI).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pada 17 Juli 2012 lalu, salah satu media melansir bahwa, Kejakasaan Negeri (Kejari) Bulukumba melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)Kejari Bulukumba, Muhammad Ruslan Muin mengungkapkan, pihaknya tidak lagi memproses kasus pin emas Dewan lebih jauh. Sebab, kerugian negara senilai Rp. 24 juta, sudah dikembalikan oleh rekanan.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Muhammad Ruslan Muin justru menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, diantaranya Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) wilayah Bulukumba, yang menilai bahwa alasan Kejari tidak lagi memproses kasus itu, sangatlah tidak tepat. Karena menurutnya, proses hukum pidananya harus tetap berjalan karena sudah terbukti melakukan pelanggaran.

Selain itu, Lembaga Dewan Pimpinan Pusat Amanah Garuda Indonesia (DPP-AGINDO) juga pernah mendesak para aparat penegak hukum di Bumi Panrita Lopi itu, untuk segera menyelesaikan segala kasus-kasus korupsi yang sampai sekarang belum ada titik terang.

Untuk diketahui, Pada APBD Pokok tahun 2009 disebutkan bahwa, pengadaan pin emas untuk 40 anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2009-2014, itu dianggarkan seberat 280 gram, atau masing-masing anggota dewan menggunakan pin emas seberat 7 (tujuh) gram.

Adapun tersangka pada kasus tarsebut, yaitu pejabat pelaksana teknis kegiatan Muhammad Sahib dan Direktur CV. Hero Bakti Nusantara Aras.

Hingga berita ini diturunkan, tampak di lokasi beberapa personil dari Polsek Panakkukang dan Polrestabes Makassar, berjaga-jaga di lokasi demi keamanan dan kelancaran aksi unjukrasa. (Albar)