Dilaporkan Gegara Kata “Parakang”, Saidah Berharap Ada Keadilan Hukum
JEJAKHITAM.COM (BANTAENG) — Salah satu warga kampung Pasorongi, Kelurahan Lamakaka, Kabupaten Bantaeng, Saidah (44), menjadi terduga terlapor lantaran ucapannya dianggap telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik salah satu warga yang ada di kampungnya tersebut.
Peristiwa itu sontak menjadi buah bibir dikalangan warga kampung, lantaran kasus tersebut akhirnya viral di media sosial.
Melalui unggahan akun facebook atas nama Mailik, yang memviralkan kasus tersebut dengan capture yang bertuliskan, “Terjadi kasus pencemaran nama baik di bantaeng pasorongi yang bernama saidaa sibiang keroknya skrng sudah di proses dikantor polisi”, kini makin menyebar luas di masyarakat, khususnya di masyarakat Kabupaten Bantaeng.
Saidah, yang kini diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Bantaeng, terpaksa harus menelan rasa malu akibat kejadian yang telah menyudutkan dirinya. Hal itu membuat keluarga besar Saidah keberatan, karena kasus tersebut dianggap tidak cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
Saat tim melakukan penelusuran, Saidah menjelaskan bahwa, dirinya kini tengah diamankan di Mapolsek Bantaeng, lantaran laporan dari salah satu warga terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada dirinya.
“Benar pak, sudah 3 (tiga) malam saya disini. Saya diamankan karena dianggap telah mencemarkan nama baik salah satu warga kampung berinisial “J” dengan sebutan “Parakang”, padahal saya sama sekali tidak pernah sebut nama,” ucap Saidah kepada JejakHitam.Com, Sabtu (30/10/2021) malam, sekitar pukul 21.30 Wita.
Kepada JejakHitam.Com Saidah menjelaskan kronologis kejadiannya.
“Saat itu, saya datang kerumah salah satu kerabat karena ibunya lagi tidak sadarkan diri (kesurupan). Saat saya lagi bicara dengan si ibu itu, tiba-tiba dia sebut kata “Parakang”, tapi dia tidak menyebut nama,” jelas Saidah.
“Sampainya dirumah, saya ceritakan masalah itu kepada anak saya, yang memiliki anak balita. Tapi lagi-lagi saya tidak pernah sebut nama. Saya hanya bilang, hati-hati karena ada anak kecilmu, ada itu “Parakang” baru,” pungkasnya.
Setelah mendengar hal itu, anak Saidah keluar rumah dan berbincang-bincang dengan pelapor “J”. Mendengar anak Saidah mengucapkan hal itu, spontan “J” naik pitam dan mendatangi Saidah dirumahnya dan menyebutnya telah memfitnah dan mencemarkan nama baik “J”.
“Kagetka Pak tiba-tiba Dg. “J” datang marah-marah dan kataika dengan kata-kata yang tidak sopan. Padahal sumpah Demi Allah, saya tidak pernah sebut nama siapapun, apalagi namanya,” jelasnya lagi.
Salah satu saksi mata yang ada di lokasi kejadian saat itu menyebutkan bahwa, dirinya juga tidak pernah mendengar Saidah menyebut nama.
“Tidak pernah memang saya dengar Ibu Saidah menyebut nama seseorang dengan kata “Parakang”,” jelas warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Terpisah, salah seorang kerabat dekat Saidah sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Kepolisian yang mengamankan Saidah di kantor Polisi.
“Kenapa juga Daeng Saidah di amankan di kantor Polisi. Padahal kan belum pasti dia tersangkanya. Kalau mau diamankan untuk menghindari keributan bisa di panggil semua pihak, termasuk aparat setempat. Biar mereka yang selesaikan. Kalau di kantor Polisi diamankan, otomatis persepsi masyarakat terutama keluarga, akan beranggapan kalau si Daeng Saidah memang pelaku, apalagi sampai diviralkan di Facebook,” ujar kerabat Saidah.
Kerabat Saidah ini juga meminta kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bantaeng untuk segera melepaskan Saidah, atau memanggil semua pihak yang terlibat, serta menangkap pelaku yang telah menyebarluaskan berita bohong (hoax) yang ada di facebook.
“Saya minta kepada Polsek Bantaeng untuk segera memproses orang yang menyebarluaskan berita bohong di Facebook. Karena saat ini Ibu Saidah sedang dalam perlindungan Polsek Bantaeng, jadi sekiranya pihak Polsek Bantaeng dapat bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat kru mencoba menghubungi salah satu anggota Polsek Bantaeng, sayangnya yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan apapun terkait kasus Saidah ini.
“Bukan wewenang saya pak, silahkan datang ke kantor, langsung ke Pak Kapolsek atau Pak Kanit Reskrim, karena beliau yang lebih berhak memberikan klarifikasi,” ujar anggota Kepolisian Polsek Bantaeng via sambungan telepon.
Hingga berita ini diturunkan, Ibu Saidah berharap ada keadilan dalam kasus yang melibatkan dirinya tersebut.
“Saya berharap ada keadilan hukum dalam masalah ini. Karena saya merasa tidak pernah melakukan seperti apa yang dituduhkan oleh pelapor. Saya sangat berharap, nama baik saya bisa dipulihkan, dan pelaku penyebar luas informasi bohong itu bisa segera ditangkap,” tutup Saidah. (Tim)