www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Arogan Dan Intimidasi Wartawan, Oknum Security RS Siloam Makassar Dilaporkan Ke Polisi

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Aksi tindakan arogan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum security Rumah Sakit Siloam Makassar berinsial H terhadap wartawan media online TimurNews.Com berinisial R, kini berbuntut panjang.

Pasalnya, wartawan berinisial R itu telah melaporkan oknum security tersebut ke pihak yang berwajib dengan tuduhan dugaan itimidasi serta menghalangi kerja-kerja jurnalistik.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/10/2023) pagi kemarin, sekitar pukul 11.05 WITA. Saat itu R tengah meliput peristiwa adanya sepasang pasutri yang lehernya terlilit kabel optik milik Aikon Plus yang merupakan anak perusahaan PLN.

Saat ditemui R menceritakan, bahwa usai mengambil video pasutri yang lehernya terlilit kabel optik di Jalan Tanjung Merdeka tepatnya didepan Mall Trans, ia mengikuti korban hingga ke RS Siloam untuk diberikan perawatan medis. Saat korban diturunkan dari mobil, R langsung ambil gambar (video). Tiba-tiba ada oknum security RS yang menghampiri dan menyuruh menghapus rekaman video tersebut dengan cara yang arogan.

“Hapus itu gambarmu, tidak bisa ambil gambar disini, kami punya Undang-Undang. Kau wartawan darimana, mana ID Card mu, sini saya periksa,”  ujar R menirukan ucapan oknum security yang terkesan mengintimidasi dan arogan itu, Kamis (19/10/2023) sore.

Tak hanya itu, oknum security itu juga bahkan diduga mendorong R dan menyuruh membaca aturan rumah sakit yang diambilnya dari dalam ruangan.

“Coba baca itu,” kata R kembali menirukan perkataan si oknum security.

“Pak, saya ini ambil gambar diruang publik, bukan didalam ruangan RS. Kalau didalam, saya tahu juga aturan internal RS bapak,” jawab R kepada oknum security itu.

Untuk menghindari terjadinya kekerasan fisik, R terpaksa menghapus video hasil liputannya itu.

“Santai maki pak, janganmi main paksa begini, saya hapusji,” kata R.

Atas peristiwa yang dialaminya itu, R kemudian melaporkan oknum security berinisial H itu ke polisi dengan dugaan tindak pidana perlakuan menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam mengambil informasi untuk diolah untuk kepentingan pemberitaan.

Sesuai UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, oknum Satpam tersebut dapat disangkakan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy