www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Polisi Ungkap Kronologis Penganiayaan Pasutri Yang Dilakukan Sekertaris Satpol PP Gowa

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa berinisial MH, terhadap pasangan suami istri yang juga merupakan pemilik warkop Ivan Riyana Panciro, Nur Halim dan Amriana, saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.

Kapolres Gowa AKBP Tri Gofaruddin, yang didampingi Kabag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan, menggelar konferensi pers atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pada Kamis (15/07/2021) sore, di Mapolres Gowa.

AKBP Tri Gofaruddin, dalam keterangan persnya mengatakan, dugaan tindakan penganiayaan kepada pemilik warkop Ivan Riyana yang beralamat di Jalan poros Panciro, Desa Panciro Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa, yang diduga dilakukan oleh oknum Sekertaris Satpol PP berinisial MH terhadap Nur Halim dan istrinya Amriana, jika terbukti bersalah bisa dijerat pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Semalam korban telah membuat laporan di Polres Gowa. Kita tindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan saksi. Sebanyak 7 (tujuh) orang saksi yang terdiri dari 2 (dua) anggota Polisi, 2 (dua) Satpol PP (termasuk terduga pelaku), 2 (dua) orang korban, dan 1 (satu) dari masyarakat,” ungkap AKBP Tri.

Kapolres Gowa menjelaskan, saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan kepada pasangan suami istri (pemilik warkop) karena emosi dan tidak terima atas jawaban dari kedua korban saat ditanya.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan, membeberkan kronologis kejadiannya berdasarkan hasil pemeriksaan.

“Insiden itu berawal ketika kedua korban sedang live jualan online pada Rabu, (14/07/2021) malam. Sekitar pukul 20.30 Wita, tiba-tiba beberapa orang petugas PPKM datang dan mempertanyakan suara musik yang berasal dari dalam cafe”.

“Saat ditanya, korban menjelaskan bahwa sementara live jualan online lalu memperlihatkan kamera dan acara live. Petugas lalu keluar dan memohon maaf. Namun pada pukul 20.40 Wita, terduga pelaku bersama satu orang rekannya kembali ke dalam cafe menggunakan seragam Satpol PP dan menanyakan surat ijin usahanya dengan nada marah lalu mempermasalahkan pakaian yang digunakan istri Ivan sapaan akrab Nur Halim.”

“Terjadi adu mulut antara istri korban dengan oknum Satpol PP berinisial MH itu. Pelaku kemudian mendekati istri korban sambil menunjuk ke arah muka dengan suara bernada keras.”

“Dengan suara tinggi itu, Ivan lalu menegur dan menjelaskan bahwa istrinya sedang hamil tua. Tiba-tiba pelaku membalik badan dan langsung menyerang dan menampar Ivan yang sedang merekam aksi arogan dan brutal oknum Satpol PP Itu.”

“Melihat suaminya dipukul, sang istri tidak terima dan mengambil tempat duduk kemudian dilemparkan ke arah pelaku MH. Sontak pelaku balik badan lalu mendekati istri pemilik warkop dan menamparnya. Akibatnya istri korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kiri,” jelas AKP Tambunan.

Dari kejadian tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV dari tempat usaha, 2 (dua) lembar hasil Visum Et Refertum (VER), dan 1 (satu) buah bangku bentuk tabung warna hitam terbuat dari baja ringan/seng.

Kapolres Gowa kembali menjelaskan bahwa, saat ini (Amriana) istri korban, sedang dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf Kabupaten Gowa karena mengalami luka memar di pipi sebelah kanan dan luka lecet di samping mata sebelah kirinya.

Kapolres menambahkan, pihaknya bakal segera melakukan gelar perkara untuk melihat lebih lanjut kasus dugaan penganiayaan ini.

“Terduga pelaku masih sementara diperiksa, masih kita interogasi. Nanti setelah selesai semuanya dan lengkap, kita akan gelar perkara untuk menentukan penyidikan lebih lanjut,” ujar suami pedangdut Uut Permatasari ini.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo, mengaku pihaknya menerima banyak pesan dan telepon terkait tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan. Dirinya sangat menyayangkan terjadinya insiden tersebut.

Bupati Gowa dua periode ini mengaku tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, khususnya perangkat Pemerintah kepada masyarakat. Ia mengaku sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Mardhani.

“Saya menyesalkan dan tidak akan mentolerir kejadian tersebut, apalagi itu dilakukan oleh perangkat Pemerintahan. Saya juga telah menyerahkan sepenuhnya kasus itu untuk ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian, dan juga sudah menginstruksikan kepada Inspektorat untuk segera menyelidiki kasus ini,” ujar Adnan melalui akun instagram resminya.

Adnan menjelaskan, sejak awal dilakukannya penerapan PPKM di Kabupaten Gowa, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh perangkat untuk tetap mengedepankan sikap humanis namun tegas. Tapi tampaknya oknum MH ini salah mengartikan kata tegas itu, dia fikir tegas itu bertindak kasar.

“Saat memimpin apel, saya selalu katakan, ke depankan sikap humanis tapi tetap tegas. Tapi jangan artikan tegas itu untuk bertindak kasar,” pungkasnya.

Ia menambahkan, seharusnya seluruh tim PPKM mengedepankan standar operasional prosedur. Ia pun meminta kepada semua pihak untuk menahan diri.

“Apapun yang berkaitan dengan kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Segala tindakan yang tidak sesuai SOP penertiban tidak akan saya tolerir. Di masa sulit seperti ini, semua mesti menahan diri dan bekerja sama,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa (Kasatpol PP) Alimuddin Tiro mengaku, pihaknya kini tengah merapatkan secara internal terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terduga MH kepada pasutri pemilik warkop Ivan Riyana. Ia mengaku belum bisa menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan kepada terduga pelaku.

“Kami sementara rapatkan secara intern, karena kami juga penyidik PPNS. Kami akan segera memeriksa oknum Satpol ini. Mungkin kalau bukan sebentar, paling lambat besok,” bebernya. (Budhy)