www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Diduga Abaikan Prinsip Jurnalistik, MNC TV Sulsel Ditegur KPID Sulsel

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pasca pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media televisi yakni MNC TV Sulsel, yang berjudul “Ricuh Razia PPKM Cafe di Gowa”, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (KPID Sulsel), memutuskan menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada MNC TV Sulawesi Selatan.

Program Siaran bergenre News yang tayang pada pukul 12.00 Wita, itu terbukti telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

Hal itu berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang dilayangkan KPID Sulsel ke MNC TV, Jum’at (16/07/2021).

Adegan tersebut telah mengabaikan 2 (dua) pasal dalam P3SPS KPI Tahun 2012, yang dimana pemberitaan itu dinilai mengindahkan prinsip – prinsip jurnalis.

Adapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh reporter MNC TV yakni berupa pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dan melanggar pasal 22 dan Pasal 40 P3SPS, tentang prinsip–prinsip Jurnalistik.

Pihak MNC TV Sulsel telah meminta maaf dan mengakui kesalahan kepada kelurga dan seluruh masyarakat. Dengan ini juga Pihak MNC TV telah menjatuhkan hukuman secara internal kepada reporter yang saat itu bertugas.

KPID Sulsel menyesalkan kejadian seperti ini dan berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi, baik itu pada MNC TV maupun lembaga penyiaran lainnya. (Budhy)