www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Oknum Satpol PP Resmi Dicopot, Bupati Gowa : Ini Warning Buat Perangkat Pemerintahan

JEJAKHITAM.COM (GOWA) – Pelaku tindak kekerasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mardani Hamdan, terhadap Nur Halim dan istrinya Amriana selaku pemilik warkop Ivan Riyana Panciro, kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai Sekertaris Satpol PP Kabupaten Gowa.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo dalam keterangan resminya mengatakan, keputusan ini diambil setelah dirinya mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Gowa atas pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, yang tertuang dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) yang ditujukan langsung ke Bupati, yang bersangkutan terbukti telah melanggar kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Atas dasar itu, hari ini Sabtu (17 Juli 2021), yang bersangkutan resmi saya copot dari jabatannya,” jelas Adnan, Sabtu (17/07/2021).

Adnan menambahkan, Pemkab selanjutnya akan meninjau status kepegawaian oknum Satpol PP yang melakukan kekerasan terhadap pemilik Warung Kopi. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

“Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana,” pungkasnya.

Selain mencopot oknum Satpol PP, orang nomor satu di Kabupaten Gowa ini juga mengaku sudah memberikan teguran kepada Pj. Sekda Gowa Kamsina, yang dimana pada saat insiden pemukulan itu terjadi, dirinya yang memimpin razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“PJ. Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya. Terima kasih,” ucap Adnan dalam keterangannya.

Adnan juga mengingatkan kepada seluruh perangkat pemerintahan lingkup Pemkab Gowa agar berhati-hati dalam menjalankan tugas.

“Keputusan ini sekaligus sebagai warning bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tutupnya. (Arman)