www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Miris, Kontrak Perpanjangan SHGB 75 Ruko 3 Lantai Latanete Plaza Hanya 65 Juta Untuk 20 Tahun 

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – PT. Sulsel Citra Indonesia (SCI) atau Perseroda Sulawesi Selatan, menggelar rapat bersama warga pemilik SHGB 2011, di Hotel GSPH Jalan Manunggal, Rabu (15/06/2022) kemarin.

Rendra Darwis, selaku Direktur Operasional Perseroda Sulsel mengungkapkan, bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan 3 (tiga) pekan lalu dengan warga. Sebagai bukti keseriusan kami untuk menindak lanjuti temuan Inspektorat mengenai kerugian negara atas kontrak perpanjangan SHGB pada tahun 2011 yang lalu.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Muhammad Hasri dan Asruddin Noer yang mewakili Inspektorat, dan Mauli Yadi Rauf dari Biro Hukum, serta Andi Ulumiddin dari Biro Aset.

Saat pertemuan sedang berlangsung, 2 (dua) orang warga mengancam akan keluar dari ruang rapat karena menganggap apa yang menjadi temuan tersebut adalah masalah internal Perseroda dan Pemprov, sehingga mereka enggan melakukan pembayaran.

Niki, salah satu warga yang mengancam akan meninggalkan ruang rapat mengatakan, bahwa dirinya tidak setuju dengan kebijakan PT. SCI yang akan membebani sejumlah pembayaran yang akan di ajukan oleh Perseroda berdasarkan temuan LHP tersebut.

“Urusan kami dengan Perusda sudah selesai sejak direksi terdahulu. Jangan sampai usulan direksi hari ini kita setujui, besok direksi berganti akan lain lagi kebijakannya. Kalau merasa di rugikan silahkan tempuh jalur hukum,” ujar Niki.

Muh. Hasri dari perwakilan Inspektorat mengungkapkan, bahwa selisih paham ini mesti diselesaikan dengan jalan persuasif, karena tanah tersebut adalah lahan milik Pemprov yang bangunannya di tempati oleh warga.

“Adapun temuan LHP itu azasnya wajib di tindak lanjut sebagai kebijakan hukum terhadap pengelolaan pemerintahan,” ungkapnya.

Temuan LHP yang dimaksud adalah ditemukannya kejanggalan atas perpanjangan HGB yang merugikan daerah, diantaranya :

1. Harga 1 unit ruko untuk perpanjangan HGB pada tahun 2011 yang lalu hingga 2031 hanya senilai 50.000.000 sd 75.000.000 perunit Ruko 3 Lantai untuk 20 Tahun. Jikalau di rincikan hanya bernilai kisaran Rp. 3.250.000,-/tahun. Tidak sesuai nilai appraisal tanah dan bangunan yang ada di Jalan Sungai Saddang.

2. Perpanjangan HGB setelah selesai 20 tahun, hanya boleh di tambahkan 10 tahun untuk perpanjangan, dan ternyata diperpanjang hingga 20 tahun. Kebijakan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB aset/lahan daerah.

3. Tidak ada persetujuan prinsip dari Gubernur sebagaimana diamanatkan pada pasal 13 Kepmendagri nomor 43 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa perpanjangan kerjasama pemanfaatan aset harus atas izin prinsip Gubernur 6 (bulan) sebelum habis masa perjanjian.

Mauli yadi Rauf, yang mewakili Biro Hukum menegaskan bahwa, kehadiran kami pada pertemuan ini adalah mempertegas sikap Pemprov yang menyarankan kepada Perseroda untuk menjalankan kebijakan hukum LHP untuk meminta pembayaran untuk HGB jangka waktu perpanjangan senilai 400.000.000 setiap rukonya sesuai dengan nilai appraisal yang diterbitkan dalam perintah LHP Inspektorat.

Atas kejanggalan kebijakan tersebut, maka kami tetap akan meminta pembayaran yang seharusnya kepada para warga pemegang HGB sesuai dengan aturan dan kebijakan yang di terbitkan oleh Pemprov. Masa ada Ruko, di alih HGB kan selama 20 tahun hanya 65.000.000, tidak masuk diakal nilainya.

Nilai 65.000.000 ini juga pernah disesalkan oleh kapala BPN Kota Makasar saat rapat gabungan Pemprov, Perseroda dan BPN Kota Makassar pada bulan lalu, tutup Nandar selaku konsuktan hukum Perseroda. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy