www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tak Terima Namanya Disebut, Abdul Hayat Gani Akan Polisikan Kasmin

MAKASSAR – Pada sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) terkait bantuan sosial, nama Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Abdul Hayat Gani disebut-sebut oleh mantan pejabat Dinas Sosial Provinsi Sulsel, Kasmin.

Abdul Hayat tak mau dikaitkan dengan persoalan yang tengah dihadapi Kasmin. Menurutnya, saat ini Kasmin sudah diambil  keterangannya dan ada berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa di Inspektorat.

“Seharusnya Kasmin memberikan klarifikasi di Inspektorat, bukan di media massa,” ucap Abdul Hayat, Sabtu (23/01/2021).

Sebelumnya telah di beritakan, Kasmin diduga melakukan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19, sehingga dia terpaksa berurusan dengan pihak Inspektorat.

Ada kejanggalan pada program bantuan sosial sembako di dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Program yang melibatkan PT. Rifat Sejahtera sebagai penyedia bahan sembako tersebut, kini akhirnya bermasalah.

Total anggaran paket sembako Covid-19 yang disalurkan oleh Pemprov Sulsel memang cukup besar, yakni mencapai Rp. 16,3 miliar, yag di peruntukan bagi 100 ribu lebih kepala keluarga yang terdampak pandemi Covid-19.

Kasmin diduga melakukan mark up terhadap paket sembako dan berpotensi mengalami kerugian miliaran rupiah.

Namun saat sidang di MTGR, Kasmin cuap-cuap dan menyebut nama Sekprov Abdul Hayat sebagai pihak yang tahu pekerjaannya.

Keterangan Kasmin tidak berkait pada tuntutan pertanggungjawaban dana Bansos Covid-19 sebesar Rp. 1,2 miliar.

Keterangan Kasmin akhirnya viral di media sosial dan Abdul Hayat merasa dirugikan karena namanya disebut-sebut.

Abdul Hayat berencana akan menempuh jalur hukum.  “Ini sudah pencemaran nama baik, dia sudah merusak nama baik saya dan citra pemerintah provinsi. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.

Ia akan mengambil langkah hukum dan melaporkan Kasmin ke aparat penegak hukum.

Pernyataan Kasmin yang menyeret nama Abdul Hayat Gani, dinilai sebagai proses pengalihan perhatian agar dia tidak dituntut mempertanggung jawabkan anggaran Rp. 1,2 Miliar yang diduga telah dia selewengkan. (Bd)