www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

KK – GRD Geruduk PT. Tunas Kreasi Perkasa, Ini Masalahnya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Komite Kota Gerakan Revolusi Demokratik (KK-GRD) Makassar, menggelar aksi unjukrasa di depan kantor PT. Tunas Kreasi Perkasa, Jalan Kima 10 Kav. A6, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (02/09/2021), sekitar pukul 13.40 Wita.

Aksi tersebut terkait adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yang diduga dilakukan oleh manajemen perusahaan PT. Tunas Kreasi Persada, terhadap salah satu karyawannya bernama Fransiskus.

Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda KK-GRD, Fandi Bacco, yang bertindak selaku jendral lapangan aksi dalam orasinya mengatakan bahwa, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. Tunas Kreasi Perkasa, itu bertentangan dengan aturan hukum yang ada.

“Pemecatan saudara Fransiskus tidak berdasar. PT. Tunas Kreasi Perkasa telah menyalahi aturan hukum yang ada,” ucap Fandi dalam orasinya.

Ketua Komite Kota Gerakan Revolusi Demokratik (KK-GRD), Ancyk Yunarto, saat ditemui di sela-sela aksi mengatakan, sangat menyesalkan sikap dan tindakan pemecatan sepihak yang di lakukan oleh PT. Tunas Kreasi Persada terhadap Fransiskus.

“Kami sangat sesalkan. Bayangkan, Fransiskus diberikan surat pengunduran diri tanpa alasan yang jelas. Bahkan melalui surat balasannya yang kami terima, pihak perusahaan beralasan bahwa kontrak kerja saudara Fransiskus tidak di perpanjang karena masa kontraknya telah berakhir per tanggal 1 September 2021. Namun anehnya, surat pemecatan Fransiskus justru terbit pada hari Jum’at, tanggal 13 Agustus 2021 lalu,” ujar Ancyk kepada JejakHitam.Com.

Dirinya menambahkan, bahwa akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pihak perusahaan bersedia untuk duduk bersama membicarakan masalah ini.

Fandi, yang juga dimintai keterangan menjelaskan bahwa, surat pemecatan atau PHK sepihak ini, itu cacat secara prosedural.

“PHK sepihak ini cacat prosedural. Seperti yang telah diatur dalam undang-undang, bahwa seharusnya sebelum dipecat, ada surat peringatan SP1 dan SP 2,” pungkas Fandi.

Setelah memblokade jalan masuk perusahaan selama kurang lebih 4 jam, akhirnya pihak manajemen PT. Tunas Kreasi Persada bersedia berdialog dengan massa aksi.

Dari perundingan tersebut, pihak KK-GRD mendesak perusahaan PT. Tunas Kreasi Persada untuk membuat surat pernyataan bermeterai, sebagai bukti agar perundingan kedua nantinya bisa menghasilkan solusi.

“Dialog atau perundingan di tanggal 6 September 2021 nanti, mudah-mudahan bisa menghasilkan solusi yang tepat buat Fransiskus,” harapnya. (Budhy)