www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Dugaan Korupsi Bandara Mengkendek, Jaksa Desak Polda Serahkan Bukti dan Tersangka

MAKASSAR — Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Tana Toraja, beberapa waktu lalu pernah disampaikan oleh Pjs. Kasubdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel.

Saat itu Kompol Fadli mengatakan, pihaknya masih sedang berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja pasca dinyatakan P-21.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meminta penyidik Tipikor Polda Sulsel untuk segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek Tana Toraja.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU dan diterbitkan surat P-21 nya, maka JPU menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

“Jadi tidak ada itu surat tahap dua,” ucap Idil via telepon, Rabu (10/02/2021) lalu.

Terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Fadli juga pernah mengatakan belum rampung tahap ke dua.

“Kita belum masuk tahap dua. Kejaksaan juga kan bukan hanya urus itu, banyak perkara lain juga.” Tutur Fadli via seluler, Senin (08/02) lalu.

Ia menegaskan, tak ada kendala dalam hal penyerahan tersangka sekaligus barang bukti (pelimpahan tahap dua) dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek, Tana Toraja ke Kejaksaan.

“Perkara Bandara Toraja ini kan sudah P-21. Tinggal waktu saja pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan,” jelas Fadli. (Tim)