www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

SAdAP Jadi Tersangka Dugaan Money Politic, Taufik H : Jika Tidak Terbukti, Kami Gugat Balik

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Syarifuddin Daeng Punna atau yang akrab disapa SAdAP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Money Politic (politik uang/politik perut) oleh pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar.

Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang tertuang dalam surat bernomor : B/01/III/RES 124/2024/Reskrim, yang ditujukan ke Kejaksaan Negeri Makassar, ter tanggal 8 Maret 2024.

Terkait hal itu, media ini segera menghubungi Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Selatan Taufik Hidayat, untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

“Benar, dan proses hukumnya sementara berjalan. Namun nanti kita buktikan di pengadilan apakah beliau terbukti bersalah atau tidak,” kata Taufik saat di konfirmasi via selulernya, Minggu (10/03/2024) siang.

Lanjut Taufik menerangkan, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas apa yang menimpa SAdAP.

“Sebagai Dewan pembina kami di LMP, beliau juga merupakan Ketua Laskar Prabowo 08 Sulsel dan Gibran Centre yang ditunjuk langsung oleh Hasyim Joyo Hadikusumo. Makanya kami tidak akan tinggal diam,” terangnya.

“Sekali lagi kami tidak akan diam, urusan ini akan kami bawa hingga ke pusat. Bila nantinya di pengadilan tidak terbukti, maka dengan tegas kami sampaikan, yang menetapkan pak SAdAP menjadi tersangka akan kami gugat kembali karena reputasi dan nama besar beliau telah di coreng,” tegas Ketua Laskar Merah Putih itu.

Diketahui, penetapan tersangka Syarifuddin Daeng Punna (SAdAP) itu berdasarkan Pasal 521 atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf J, UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum.

“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap pelaksanaan kampanye pemilu atau setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 atau Pasal 523 Ayat (1) Jo Pasal 280 Ayat 1 huruf J, UU RI No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilihan umum, yang terjadi di Jalan Penghibur, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, tepatnya di Anjungan Pantai Losari pada tanggal 3 Februari 2024 lalu yang dilakukan oleh tersangka,” dikutip dari Surat pemberitahuan penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. (*)

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy