www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa
iklan arya 2

Ahli Waris Bersama APH Laksanakan Pemulihan Eksekusi Lahan di Kawasan Pergudangan Makassar Jaya

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pemulihan eksekusi lahan di kawasan kompleks pergudangan Makassar Jaya yang terletak di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Senin (20/06/2022) lalu.

Hadir dalam proses pemulihan eksekusi tersebut diantaranya Wakakumdam Letkol Supriyanto beserta jajarannya, Kapolsek Tamalanrea Kompol Dr. Saharuddin, SH.,MM beserta jajarannya, Kanit Binmas Polsek Tamalanrea Iptu Daniel tambing, Kanit Samapta Polsek Tamalanrea Iptu Basoddin, dan para Ahli waris Almarhum H.M. Arif yakni H. Syamsuddin dan Serda Aspan Rangka, serta para termohon eksekusi.

Pembacaan surat dari Bantuan dan dukungan Hukum Kodam XIV/Hasanuddin yang di bacakan oleh Wakakumdam Letkol Supriyanto, berdasarkan surat perintah Pangdam XIV/Hasanuddin dengan Nomor Sprint : 794/IV/2022 ter tanggal 13-April-2022, untuk melakukan pemulihan eksekusi atas tanah dan akses jalan milik ahli waris almarhum H.M. Arif/H.Lili Dg. Paraga yang selama 12 tahun di kuasai oleh pihak Harun dkk.

Pemulihan eksekusi tersebut berdasarkan kepemilikan almarhum H.M. Arif berupa lahan seluas 3.777 m2 yang dijadikan akses jalan menuju kompleks pergudangan Makassar Jaya dengan Nomor SHM : 20824, dan berdasarkan kronologis dan keterangan putusan sengketa lahan antara almarhum H. Lili Dg. Paraga dan Harun Bin H. Dolo dkk.

Pada tahun 2007 Harun Bin H. Dolo menggugat warisan milik H. Lili Dg. Paraga di pengadilan Negeri Makassar terkait lahan seluas 15 Ha di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, berdasarkan kepemilikan lahan H. Lili Dg. Paraga adalah merupakan tanah garapan objek Landreform seluas kurang lebih 20,39 Ha, sejak tahun 1965 yang di peroleh berdasarkan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi-selatan dan Tenggara, dengan Nomor keputusan : SK.95/XVII/169/5/1965 pada tanggal 21-januari 1965 dan sebahagian diperoleh dari penerimaan retribusi lainnya dari Mantang Bin Pallogo melalui jual-beli dengan Nomor AJB : 2365/III/3/BK/1980, Tanggal 04-juli-1980.

Kronologi putusan-putusan kasus Perdata dan Pidana Pengadilan dan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

1. PUTUSAN Nomor : 377/Pdt.G/2007/PA.MKS yakni menolak gugatan para penggugat (Harun, Dkk).

2. Putusan Nomor : 52.k/AG/2009, menolak permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi (H.Lili Dg. Paraga).

3. Putusan Nomor : 64 PK/AG/2009, menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon (PK), H.Lili Dg. Paraga.

Tetapi Berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Polda Sulawesi Selatan dengan Nomor : R/1031/X/2009, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa selembar surat rincik/girik, yang dijadikan dasar gugatan dan dinyatakan palsu/di palsukan dalam bentuk fotocopy, maka di lakukan gugatan Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Nomor putusan pidana tingkat 1 kasus pemalsuan surat a/n Harun Bin H. Dolo :

1. Putusan Nomor : 1936/Pid.B/PN.Mks dan Jo. No.87/Pid/2011/PT.Mks, Pada Tanggal 8/4/2011 menyatakan :

– Terdakwa Harun Bin H. Dolo Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang di palsukan.

– Menjatuhkan pidana Penjara selama satu ( 1 ) Tahun.

2. Putusan Nomor : 1155 K/Pid/2011 :

– Menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/terdakwa, Harun Bin H. Dolo.

– Dari hasil putusan pidana ini dijadikan dasar bukti baru/Novum, untuk ajukan peninjauan kembali (PK II ) ke Mahkamah Agung.

3. Putusan Nomor : 39/PK/AG/2012, Peninjauan Kembali (PK) Tahap II :

– Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari para pemohon (PK), H.Lili Dg. Paraga.

4. Putusan No. 1283/Pdt.G/2014/PA.Mks :

– Menolak eksepsi pelawan (Harun Bin H. Dolo) Dkk.

– Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang tidak benar.

– Menolak perlawanan pelawan seluruhnya (Harun Bin H.Dolo) dkk.

Pada tanggal 02 Desember 2014 perihal permohonan bantuan pemulihan eksekusi dengan Nomor : W20-A1/4688/HKDS/XII/2014, perkara Nomor : 377/Pdt.G/2007/PA.Mks.

Berita acara pemulihan eksekusi pada tanggal 23 Desember 2014, Perkara nomor 377/Pdt.G/2007/PA.Mks.

5. Putusan No. 1261/Pid.B/2015/PN.Mks :

– Menghukum terdakwa Harun Bin. H.Dolo dan H.syarif Kulle Bin H.Dolo atas penyerobotan dan pengrusakan.

– Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 1 Tahun dan 10 bulan penjara.

6. Putusan No. 425/K/Pid/2018 :

– Menghukum terdakwa Syahril alias Dobolo dan H.Hasanuddin atas penyerobotan.

– Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 1 Tahun penjara.

Menurut H. Syamsuddin salah satu ahli waris dari Almarhum H. M. Arif/H.Lili Paraga mengatakan, bahwa akses jalan masuk menuju kompleks Pergudangan Makassar Jaya adalah murni milik Almarhum H.M.Arif, seluas 3,777 m2 dengan Nomor SHM : 20824, dan merupakan hasil jual–beli, dan bukan merupakan bagian dari lahan yang di sengketakan oleh saudara Harun. Tapi saat eksekusi tahun 2010, dia menunjuk ini juga ini lahan.

Menantu Almarhum H.M. Arif, Serda Aspan Rangka menjelaskan, bahwa kasus lahan milik mertuanya ini sebenarnya sudah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar.

“Sudah di eksekusi, tetapi Harun Dkk tetap menguasai lahan dan masih merasa dia yang punya lahan. Padahal Harun Dkk sudah dipidana penjara dengan kasus penyerobotan dan pemalsuan surat, ” ucap Serda Aspan Rangka dengan nada kesal.

“Jadi untuk proses pemulihan eksekusi pada hari ini, kami lakukan dengan Menurunkan TNI-Polri, dan Alhamdulillah prosesnya berjalan lancar, aman dan terkendali, walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak Lawan, tetapi rekan-rekan dari TNI-Polri bisa mengendalikan dan mengkondisikan situasi, dan kebetulan saya ini TNI juga, yang bertugas sebagai Babinsa di KORAMIL 1408-06/Mamajang,” tandasnya.

Melalui media ini saya ucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan yang telah membantu eksekusi lahan milik mertua saya ini, khususnya kepada Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin, yang telah memberikan dukungan penuh atas pemulihan eksekusi ini, Bapak Wakakumdam, Bapak Kapolsek beserta jajarannya, serta seluruh rekan-rekan dari media yang telah membantu meliput pemulihan eksekusi lahan ini,” pungkasnya lagi.

Sebelum bubar, Serda Aspan Rangka menutup wawancara sambil berdiri di depan papan bicara yang telah dipasang untuk mengambil sesi foto. (*)

Laporan : Thamrin
Penulis   : Budhy