www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

LIRA Sulsel Sorot Pembangunan Mega Proyek Twin Tower CPI

MAKASSAR – Pembangunan mega proyek Twin Tower yang telah dicanangkan oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan di Kawasan Reklamasi Center Point of Indonesia (CPI), memasuki tahap pembangunan. Lahan seluas 318.665 meter persegi, terletak di jalan Metro Tanjug Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Tak tanggung-tanggung, biaya pembangunan menara kembar ini mencapai Rp. 1,9 Triliun yang berasal dari investor dan telah dianggarkan di tahun 2020 lalu.

Diketahui, pembangunan menara kembar ini melibatkan kontraktor PT. Waskita Karya dan PT. Sulsel Citra Indonesia.

Peletakan batu pertama yang dilakukan pada 7 November 2020 lalu, juga sebagai tanda awal dimulainya pengerjaan. Proyek tersebut ditarget selesai dalam jangka waktu 18 bulan.

Gubernur Sulsel mengatakan, jika menara kembar itu didesain berlantai 36. Satu menara bakal jadi kantor eksekutif, sedangkan satunya lagi untuk legislatif.

Nurdin Abdullah menyebutkan, konsep ini merupakan peradaban baru bagi perkantoran di Sulsel, khususnya di Kota Makassar. Sebab, kegiatan pemerintah akan terhubung dengan mall, perhotelan, dan ruang publik.

“Pemerintah Sulsel akan bersatu di kantor yang megah. Ini menciptakan sebuah kantor yang terkesan modern dan sinergi. Ini budaya baru,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut mendapat sorotan dari Wakil Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulsel, Beni Iskandar. Menurutnya, lelang tender itu sudah dilaksanakan sebelum Hak Pengelolaan (HPL) diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“HPL di CPI kenapa baru terbit setelah lelang pengerjaannya selesai dilaksanakan, sementara saat itu objeknya belum jelas status hukumnya,” ungkapnya kepada media, Kamis (25/02/2021).

Beni menjelaskan, “Lahan CPI yang didalamnya sudah berdiri lahan-lahan bisnis jauh sebelum HPL terbit, tentu harus transparan. Jangan sampai ada kongkalikong di dalamnya,” ujarnya.

Diketahui, surat yang diterbitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang itu pertanggal 10 November 2020 lalu. Bernomor 77/HPL/KEM-ATR/BPN/XI/2020.

Dalam surat itu, kementerian memutuskan tentang pemberian hak pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas tanah di kawasan reklamasi pantai CPI Kota Makassar.

Disurat itu juga menyebutkan, jika Kementerian memberikan HPL kepada Pemprov Sulsel dengan perjanjian jangka waktu selama dipergunakan untuk masjid, taman, food court, twin tower, dermaga penyeberangan, wisata permandian, jogging track, pusat bisnis dan perbelanjaan. (Budhy)