www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

JPU Cabjari Pelabuhan Makassar Tuntut 2 Bandar Narkoba Pidana Seumur Hidup

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Dua orang terdakwa bandar narkoba jenis sabu seberat 6,7 Kg Hasnawati dan Paharuddin, dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pelabuhan Makassar, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (12/03/2025).

Tuntutan kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh JPU Andi Indra Kurniawan, SH dan Farra Abimanyu, SH.

Saat membacakan tuntutannya, JPU berpendapat bahwa terdakwa Hasnawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Olehnya itu, terdakwa dipidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Begitu pula dengan terdakwa Paharuddin. JPU berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Paharuddin di pidana penjara seumur hidup dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Tuntutan terdakwa tidak dibacakan bersamaan. Terdakwa Hasnawati dibacakan pada Senin (10/03) kemarin dan terdakwa Paharuddin dibacakan JPU pada hari ini Rabu (12/03),” kata Kacabjari Pelabuhan Makassar Ady Haryadi Annas, dikutip dari laman Upeks.co.id.

Ady Haryadi Annas mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa dikonsultasikan sampai Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Umum.

“Jadi tuntutan kedua terdakwa itu telah dikonsultasikan sebelumnya hingga Kejagung RI Bidang Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulsel,” ujarnya.

Diketahui, kedua terdakwa tersebut merupakan tangkapan Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Makassar pada Juli 2024 lalu. (*)

(Budhy)