www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Pungli Modus Potong Gaji, Oknum Aparat Desa Kabba Dilapor Ke Polres Pangkep

JEJAKHITAM.COM (PANGKEP) – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan salah satu oknum aparat perangkat Desa Kabba Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) Sulsel inisial Hj. D, telah dilaporkan ke Unit Tipidkor Polres Pangkep oleh Saldin Hidayat SH dari Kantor Hukum SHP, pada Kamis (16/02/2023) lalu.

Sebagai kuasa hukum dari mantan Sekertaris Desa Kabba Muhammad Fadly, Saldin Hidayat SH menyebutkan, bahwa kliennya serta beberapa pegawai lainnya diduga telah menjadi korban pungli oknum aparat Desa tersebut dengan dalih modus pemotongan gaji.

Terkait hal itu, Saldin Hidayat SH Saat di konfirmasi mengungkapkan dengan jelas duduk permasalahannya berdasarkan keterangan kliennya.

“Di bulan April 2022 lalu, gaji klien kami (Muhammad Fadly) dipotong sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) atau sebulan gaji beserta Nismayani dan Rasmawati. Selain itu, ada juga pemotongan gaji sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang tidak terhitung sebulan gaji, yang dimana dana itu diterima langsung oleh oknum D bersama Kepala Desa Kabba,” ungkapnya kepada JejakHitam.Com, Sabtu (18/03/2023) malam.

Lanjut Saldin menjelaskan, bahwa Selain kliennya bersama 2 (dua) orang lainnya yang telah disebutkan, ternyata masih ada beberapa orang lagi yang juga diduga telah menjadi korban dari oknum aparat Desa inisial Hj. D, berdasarkan keterangan dari orang tua salah satu mantan pegawai kantor Desa Kabba.

“Selain klien kami yakni Muhammad Fadly dan 2 (dua) rekannya, Nurhikmah dan Putri juga rupanya mengalami hal yang sama, namun besaran nilainya belum diketahui. Sedangkan Fitriani lebih memilih untuk berhenti bekerja karena merasa keberatan jika gajinya di potong. Orang tua dari Fitriani lah yang menceritkan permasalahan yang dialami oleh anaknya kepada kami,” ujarnya.

Selain itu Saldin juga menyebutkan, bahwa sistem pemerintahan yang dijalankan di Desa Kabba itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi tata kerja Pemerintah Desa.

“Itu disebabkan oleh ulah oknum Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial berinisial N yang mengambil alih dan mendominasi segala macam pekerjaan dan kegiatan yang ada di Desa Kabba,” sebutnya.

Bahkan lanjut Saldin menuturkan, oknum N itu telah melampaui kewenangannya sebagai Kasi Kesejahteraan Sosial karena sudah seenaknya mencoret nama-nama pemerima PKH.

“Sebenarnya banyak warga yang memang layak untuk mendapatkan itu PKH, tapi dicoret oleh oknum N. Malah yang seharusnya tidak layak untuk mendapatkan, justru mereka yang dapat. Mungkin karena kedekatan kali yah,” tutur Advokat yang dikenal dengan perawakan rambut gondorongnya itu.

“Parahnya lagi, bahwa salah satu oknum Kepala Dusun yang berada di Desa Kabba, pernah meninggalkan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu) tahun dengan alasan keluar Provinsi tanpa ada izin tertulis,” tambahnya.

Saldin berharap, Tim Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pangkep, untuk segera mengusut tuntas kasus adanya dugaan pungli didalam sistem pemerintahan Desa Kabba.

“Kami berharap, Tim Saber Pungli bersama aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Pangkep, untuk segera menuntaskan kasus ini,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi balasan dari aparat Desa Kabba. (*)

 

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy