www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

LAKIN Minta APH Selidiki Adanya Indikasi Permainan Pengadaan Damtor Kota Makassar

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), saat ini telah menyiapkan kendaraan Pemadam Kebakaran bermotor (Damtor) yang telah disebar di 15 Kecamatan.

Hal itu sebagai langkah antisipasi dalam upaya memberikan pertolongan pertama ketika terjadi kebakaran di pemukiman padat penduduk.

Diketahui, untuk tahap pertama Damtor telah tersedia sebanyak 53 unit yang telah disebar di 15 Kecamatan Se-Kota Makassar. Damkar motor (Damtor) itu juga disebut-sebut sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran, mulai dari Pemadam Kebakaran Lorong (Peka Rong) yang bertindak sebagai stasiun kemudian Damtor dan tim Pemadam Kebakaran yang nantinya bergerak di lapangan.

Dalam setiap unit dilengkapi mesin pompa, selang (nozel) sirine, dengan kapasitas penampungan air 800 liter. Adapun harga per satu unit Damtor tersebut diperkiran sekitar Rp. 80 jutaan.

Selanjutnya, Damtor ini akan dikoneksikan dengan instalasi Pemadam Kebakaran Lorong atau Peka Rong dengan jangkauan distribusi air hingga 200 meter guna memudahkan penanganan saat terjadi kebakaran di lorong-lorong sempit.

Terkait pengadaan Damtor itu, Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) mencium adanya dugaan indikasi permainan di dalamnya yaitu “Cashback”.

Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Jendral LAKIN Kasmirullah.

“Kami menduga ada indikasi permainan antara penyedia dengan Dinas Pemadam Kebakaran,” ucapnya saat di konfirmasi via selulernya, Senin (02/01/2023).

Selain itu Kasmirullah juga turut merincikan anggaran dari pengadaan Damtor tersebut.

“Anggaran pengadaan Damtor itu senilai Rp. 4,2 miliar lebih. Kemudian Peka Rong senilai Rp. 4,2 miliar lebih. Selanjutnya, Portable Fire Pump senilai Rp. 2,9 miliar, lalu selang 1.5 inci senilai Rp. 1 miliar lebih,” jelas Kasmirullah, dikutip dari laman GerbangTimurNews.Id.

Ia pun meminta agar aparat penegak hukum (APH) menyelidiki adanya dugaan indikasi permainan dalam pengadaan Damtor tersebut.

“Kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menyelidiki hal itu. Kami telah menemukan sejumlah informasi berkaitan dengan indikasi ini dari berbagai sumber,” terang Kasmirullah. (*)

 

 

Laporan : Kasman Lala
Penulis   : Budhy