www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Kejati Sulsel Tetapkan 3 Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengumumkan perkembangan hasil penyelidikan hilangnya 500 Ton beras di gudang Bulog Kabupaten Pinrang, Senin (02/01/2023).

Pengumuman itu disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel Yudi Triadi melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, didampingi Ketua Tim Hanung Widyatmaka dan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sulsel terhadap RW dan MI (Pimpinan Cabang dan Kepala Gudang Lampa Pinrang 2022), tim penyidik menetapkan dan langsung menahan kedua oknum pegawai Bulog tersebut.

“Berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan dan didukung oleh bukti yang cukup, maka Penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan RW dan MI sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tahap penyidikan No.PRINT-08/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023, dan No.PRINT-09/P.4./Fd.1/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.” ungkap Soetarmi dihadapan awak media.

Kasi Penkum Kejati Sulsel itu menjelaskan, Penyidik Pidsus melakukan tindakan cepat dan tegas dengan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus hilangnya 500 Ton beras Bulog di Kabupaten Pinrang.

“Kami langsung lakukan penahanan terhadap ketiganya sebagai orang yang dianggap paling bertanggung jawab terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022 tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penyidikan Hary Surachman mengungkapkan, adapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai 5,4 miliar rupiah.

“Diduga nilai kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi hilangnya 500 Ton beras Bulog Pinrang mencapai Rp. 5,4 miliar,” ujarnya.

Untuk diketahui, ketiga tersangka yakni IP (yang lebih dulu ditahan), RW dan MI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait hilangnya 500 Ton beras milik Bulog Pinrang tahun 2022, sebagaimana perbuatan ketiga tersangka diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy