Kiprah Polda Sulsel Berantas Korupsi, Luwu Timur Bersih?
MAKASSAR — Kiprah Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dalam upaya memberantas korupsi merupakan prestasi yang patut menjadi kebanggaan.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 2019 lalu, Kompol Yudha Wirajati membuat catatan, yakni Kasus korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Gowa telah merugikan negara Rp7 miliar pada Agustus 2018. Kasus pohon ketapang kencana yang kerugian negara dari hasil perhitungan BPKP sebanyak Rp1,77 miliar.
Kemudian kasus Bimtek fiktif DPRD Kabupaten Enrekang. Tujuh tersangka kasus itu diantaranya mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kandang, Wakil Ketua DPRD Enrekang Arfan Renggong, Mustiar Rahim, dan Sekretaris Dewan Sangkala, dan tiga dari Event Organizer (EO) Gunawan, Nawir, dan Nurul Hasmi. Mereka ditangkap pada 7 Desember 2018.
Ada kasus korupsi dana hibah Pilwalkot Makassar. Polda menetapkan tersangka mantan Sekretaris KPU Kota Makassar, Sabri dan mantan Bendahara KPU Kota Makassar, Habibi pada April lalu. Kasus korupsi instalasi pipa di Palopo dengan kerugian negara Rp5,5 miliar. Ada tujuh tersangka yakni, Irwan Arnold dan Fauziah Fitriani selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) serta Hamsyari dan Anshar Dachri selaku kelompok kerja (Pokja).
Sementara catatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri juga mampu menunjukkan kinerjanya untuk menyelamatkan uang negara, seperti Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua, Kota Makassar senilai Rp25,5 miliar yang menggunakan dana APBD tahun 2018 ini menyita banyak perhatian. Proyek pembangunan gedung Puskesmas Batua, yang berada di Jalan Abd Dg Sirua.
Tak hanya itu, pengelolaan dana atau anggaran penanganan Covid-19 di sejumlah kabupaten dan kota dalam pengawasan polisi.
Kombes Pol Widoni Fedri saat dikonfirmasi oleh media, (6/9/2020) malam meminta doa agar secepatnya dinaikan ke sidik,”.
Lalu bagaimana dengan kasus dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Luwu Timur? sejauh ini beberapa kasus mulai muncul kepermukaan, seperti dugaan korupsi pembuatan peta potensi desa, pembelanjaan tenda kerucut, pengadaan internet desa dan papan transparansi di 124 Desa se-Luwu Timur.
Hal ini pernah disuarakan Perhimpunan Pergerakan mahasiswa (PPM) Sulawesi Selatan yang angkat bicara kasus empat item yang bersumber dari Dana Desa (DD),dengan anggaran Rp.10 Juta perdesa se-Luwu Timur.
Selain itu, dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) seakan tak ada ujungnya. Dugaan pungutan liar (Pungli) di sekolah sebesar Rp. 23.000 bagi guru dan siswa untuk cek golongan darah menyeret kepala dinas dan rekanannya.
Ketua Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) kabupaten Luwu Timur, Kompol Armin Anwar saat itu bahkan telah mengemukakan sudah menyerahkan ke pihak hukum dengan catatan apakah kegiatan tersebut terdapat perbuatan tindak pidana korupsi atau tidak.
Kini mencuat indikasi korupsi pada proyek pengadaan jaringan internet desa disinyalir merupakan program titipan dari Dinas PMD kabupaten Luwu Timur.
Dari hasil pemeriksaan inspektorat pada proyek pengadaan jaringan internet desa yang dianggarkan melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 ditemukan adanya indikasi kerugian negara dan telah di sampaikan ke Polres Lutim.
Alamsyah, sekretaris inspektorat kabupaten Luwu timur mengungkap bahwa pihaknya telah menyampaikan hasil audit pengadaan jaringan internet desa ke polres Lutim.
Untuk diketahui anggaran pengadaan jaringan internet desa sebesar Rp,15.000.000, perdesa di anggarkan melalui Dana Desa Tahun anggaran 2017
Sementara Kasus dugaan penggelembungan (mark up) harga bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Makassar hingga kini masih dalam tahap penyidikan Polda Sulsel.
Untuk dugaan penggelembungan harga bantuan sosial untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Makassar, terkait paket 60.000 sembako yang diberikan kepada masyarakat melalui Dinas Sosial Kota Makassar selama pandemi Covid-19 juga semakin mendekati hasil.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui kerugian negara.
“Masalah bansos sudah penyidikan. Sudah disiapkan tersangkanya. Tinggal menunggu hasil audit BPKP,” kata Widoni, Selasa (29/12/2020).
Penyelesaian perkara tersebut, kata Widoni, tergantung hasil audit BPKP.
Bila waktu yang digunakan BPKP dalam mengaudit lama, maka waktu untuk penetapan tersangka pun akan lama.
“Karena ini akan jadi alat bukti kita nanti di proses peradilan tipikor,” ungkap Widoni.
Kasubdit III Tipikor Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, sejauh ini sudah memeriksa 70 saksi untuk mendalami dugaan markup tersebut. Salah satu saksi yang dimintai klarifikasi adalah Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Mukhtar Tahir. (**)