www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Berkedok Bengkel, Toko Gunung Sari Motor Diduga Tak Miliki Izin Dagang Minol

JEJAKHITAM.COM (MAKASSAR) – Bengkel Gunung Sari Motor yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, diduga melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol (Minol) secara ilegal.

Pasalnya, saat wartawan melakukan investigasi ke toko tersebut, pihak Gunung Sari Motor tidak dapat memperlihatkan surat izin dagang dari Dinas Perdagangan Kota Makassar, melainkan mengklaim bahwa pihaknya mengantongi izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang terdaftar secara sistem Online Single Submition (OSS) atau Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Saya ada ijin dari Kementrian pak, namun ijin dari Disperindag saya tidak punya. Saya juga jual minuman cuma bir dan minuman lokal saja, tidak menjual minuman impor karena tidak ada modal. Memang banyak yang cari impor tapi saya tidak jual,” ucap pemilik bengkel kepada wartawan saat dimintai keterangan, Sabtu (31/12/2022) malam.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar Arlin Ariesta yang di konfirmasi perihal temuan tersebut mengatakan, bahwa pihaknya akan menurunkan tim untuk mengecek langsung dokumen perizinan yang dimiliki bengkel Gunung Sari Motor tersebut.

“Kami akan segera turunkan tim untuk melihat aktivitas usaha dan mengecek izinannya,” ujar Arlin Ariesta saat dihubungi via selulernya.

Ia juga menanggapi perihal perizinan yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan RI, yang menurutnya itu berlaku hanya jenis usaha yang telah ditetapkan OSS.

“Meskipun punya SKPL-A (Bir) dari Kementerian, harus tetap lapor terkait aktivitasnya. Tidak ada info laporan baik melalui Dinas PTSP maupun langsung ke Disdag,” jelasnya.

Meski demikian, Arlin menilai jika aktivitas penjualan minuman beralkohol (Minol) yang diduga dilakukan secara diam-diam oleh bengkel Gunung Sari Motor, itu dipastikan sudah bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum, apalagi kalau aktivitasnya tersebut melanggar aturan tempat atau lokasi yang diatur dalam perizinan OSS.

“Dilihat dari aturan yang dilanggar kalau aturan tempat tidak diatur di izin OSS, bisa langsung disita penyidik barang bukti (BB)nya, karena urusan penegak hukum,” pungkasnya.

Terpisah, Camat Tamalate Edward Supriawan mendukung upaya Desperindag kota Makassar untuk menelusuri keabsahan izin yang dimiliki oleh bengkel tersebut.

Bahkan, ia juga mendorong jajaran Satpol PP untuk menindak lanjuti tempat-tempat yang diduga melanggar Perda, khususnya peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin.

“Ini yang saya lakukan dulu waktu di Satpol menjadi kepala bidang, yang bisa melakukan razia terkait minol itu Satpol, dimana terkait minol itu diatur dalam perda nomor 4 tahun 2014,” tuturnya.

Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku SKPD yang mengawal dan menegakkan Perda tidak mesti harus ada arahan terlebih dahulu dari Kecamatan, karena itu merupakan kewenangan dari Satpol PP.

“Kalau Satpol butuh arahan dari Kecamatan, hari Senin kita akan koordinasi langsung ke mereka,” tutupnya. (*)

 

Laporan : Tim
Penulis   : Budhy