www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Merusak Hutan Dan Suaka Alam, Wakil Ketua DPRD Takalar Resmi Ditahan

TAKALAR – Wakil ketua DPRD Kabupaten Takalar, H. Muh Jabir Bonto resmi ditahan di Mapolda Sulawesi Selatan, pada Kamis (07/01/2021).

Sebelumnya, Jabir diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko’mara, di Desa Ko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Penahanan politisi senior Golkar asal Kabupaten Takalar tersebut dibenarkan oleh penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan.

Muh. Anies, Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan menyatakan, “Benar, tersangka sudah ditahan di Polda dinda,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (08/01/2021).

Diketahui, Jabir Bonto ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.

Penetapan tersangka Jabir Bonto berdasarkan surat yang diterima dengan Nomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020.

Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam dengan Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat berwenang. Di pertegas lagi dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Bd)

(Sumber : Rakyat Sulsel)