www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Penyalahgunaan Anggaran Di Kabupaten Enrekang, BPK Diminta Fokus 

ENREKANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk tidak bermain-main dalam mengusut kasus penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Enrekang.

Selama musim pandemi Covid-19, dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Enrekang justru makin tinggi. Mulai dari pemangkasan sertifikasi guru selama 3 bulan, tidak terbayarkannya honorer tenaga medis selama 6 bulan, hingga pemangkasan anggaran puskesmas.

Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang Ridwan Wawan Purnama menyebutkan, “Anggarannya cair seratus persen, jadi tidak ada lagi alasan BPK tidak menemukan bukti penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Enrekang”. Ucapnya, Minggu (10/01/2021).

“Ini sudah masuk ranah korupsi, karena masa anggaran tahun 2020 telah selesai, hingga saat ini honorer tenaga medis selama 6 bulan tidak terbayarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang”, pungkasnya.

Termasuk anggaran perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD kabupaten Enrekang. Sebab, dimasa pandemi Covid-19, anggota DPRD sering kali melakukan perjalanan dinas yang tidak jelas. Dan adanya indikasi perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD Kabupaten Enrekang.

Bahkan adanya pemotongan sertifikasi guru selama 3 bulan dengan alasan untuk penanganan Covid-19 membuatnya optimis menjadi temuan pihak BPK.

“Termasuk perjalan Dinas anggota DPRD harus di periksa lebih secara dalam oleh BPK. Indikasi perjalanan Dinas staf sekretariat DPRD lebih besar dari anggota DPRD kabupaten Enrekang.

Kemudian sertifikasi guru selama 3 bulan tidak dibayarkan sesuai golongannya dengan alasan anggarannya untuk penanganan Covid-19 . Jadi, kita berharap BPK tak main-main mengaudit penggunaan anggaran APBD kabupaten Enrekang,” jelasnya.

Sebelumnya, anggaran penangan Covid-19 di kabupaten Enrekang berjumlah Rp 15 Miliar. Anggaran tersebut bersumber dari pemangkasan anggaran program kerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-kabupaten Enrekang. (Rd)

(Sumber : Sulselta.co.id)