www.jejakhitam.com
Tajam Mengungkap Peristiwa

Tim Jatanras Polres Maros Tembak Pelaku Curat Spesialis Pecah Kaca Mobil

MAROS – Pencurian dengan modus pecah kaca kembali terjadi. Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap seorang pelaku yang sudah kerap kali melakukan aksi bejatnya.

Wakapolres Maros Kompol DR. Muhammadong, SE.MM kepada media mengungkapkan, “Benar, satu pelaku telah berhasil kami amankan sesaat setelah melancarkan aksinya. Pelaku kami bekuk di depan pesantren Darul Istiqomah,” ujar Wakapolres Maros, Kamis (07/01/2021).

“Tersangka bernama Jamaluddin (38). Tersangka merupakan warga kota Makassar yang ber alamat di Jalan Pongtiku. Tersangka mengaku beraksi seorang diri dan sudah melancarkan aksinya disejumlah TKP, termasuk di Kota Makassar, Maros, dan Pangkep dengan sasaran tape mobil”.

Wakapolres Maros menjelaskan kronologis kejadiannya. Ia mengatakan, “Tertangkapnya Jamaluddin bermula pada hari Rabu 06 Januari 2021, sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari, pelaku melintas Jalan Poros Maros-Pangkep dan melihat satu unit mobil terparkir di depan ruko. Sehingga pelaku langsung singgah dan memarkir kendaraananya di samping mobil tersebut dan mulai melakukan aksinya”.

Kompol Muhammadong menambahkan, “Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil talang air pintu, lalu mencungkil kaca mobil dengan menggunakan obeng sehingga pecah. Kemudian pelaku masuk ke mobil korban dan membongkar Tape mobil tersebut. Naas, sesaat setelah pelaku melancarkan aksinya, TIM Jatanras dari Polres Maros yang ada di sekitar TKP langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya pas di depan pesantren Darul Istiqomah”. Tambahnya.

“Pelaku berusaha melarikan diri pada saat akan ditangkap. Petugas lalu memberikan tembakan peringatan, namun tidak di indahkan. Maka petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan tembakan kearah betis,” ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga tersebut.

Sejumlah barang bukti berhasil disita dari pelaku. Yakni sepeda motor yang digunakan pelaku dalam beraksi, satu buah kunci T beserta mata kuncinya, dan serpihan pecahan busi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Maros. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ar)

(Sumber : Sulselta.co.id)